Bapemperda Samarinda Dorong Raperda Pengelolaan Pemakaman Berbasis Kajian Akademik dan Aspirasi Publik

Bujurnews.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan kalangan akademisi dan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan uji publik yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Rabu (17/6/2026). Forum tersebut diikuti akademisi, mahasiswa, serta sejumlah pemangku kepentingan sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi Raperda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan uji publik merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah karena memberikan ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan secara ilmiah dan objektif sebelum regulasi ditetapkan.
“Melalui mekanisme ini, sebuah rancangan kebijakan dapat diuji secara terbuka dan akademis sehingga menghasilkan rekomendasi yang berkualitas serta memiliki manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, kolaborasi antara DPRD, akademisi, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menilai setiap masukan yang disampaikan peserta uji publik akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan substansi Raperda sehingga lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
“Kualitas pemikiran, penelitian maupun kebijakan yang dihasilkan akan semakin matang dan relevan dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Kamaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh akademisi, narasumber, dan peserta yang telah memberikan berbagai masukan konstruktif selama proses pembahasan. Menurutnya, partisipasi berbagai elemen tersebut menjadi modal penting dalam membangun regulasi yang lebih berkualitas.
Ia berharap hasil uji publik tidak hanya memperkuat naskah akademik dan substansi Raperda, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan layanan pemakaman umum di Kota Samarinda pada masa mendatang.
“Semoga hasil uji publik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pengembangan kajian akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat serta kemaslahatan rakyat Kota Samarinda,” tuturnya.
Melalui pendekatan yang partisipatif dan berbasis kajian akademik, DPRD Kota Samarinda optimistis Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum dapat menjadi regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pemakaman, serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
(Rir/Adv DPRD Samarinda)