DPRD Samarinda Siapkan Aturan Penanganan Fasum Perumahan yang Ditinggalkan Pengembang

Bujurnews.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong adanya kepastian penanganan terhadap fasilitas umum di kawasan perumahan yang ditinggalkan pengembang. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan Raperda tersebut menjadi salah satu regulasi prioritas karena akan memperjelas tanggung jawab pengembang maupun pemerintah terhadap fasilitas di lingkungan perumahan.
“Ini masuk skala prioritas. Dalam rancangan peraturan daerah itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, pengembang memiliki kewajiban menyediakan sejumlah fasilitas sebelum kawasan perumahan diserahterimakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Fasilitas tersebut di antaranya jalan lingkungan, drainase, kolam retensi, tempat bermain anak, hingga sarana air minum.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika suatu perumahan ditinggalkan dan keberadaan pengembang tidak lagi diketahui. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda agar pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas dalam menangani kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut.
Sementara bagi perumahan yang proses serah terimanya telah diselesaikan, Kamaruddin mengatakan pemerintah daerah dapat mengakomodasi kebutuhan maupun aspirasi masyarakat terkait fasilitas lingkungan.
“Kalau sudah diserahkan, sudah ada serah terima, maka Pemkot itu wajib mengakomodir semua usulan-usulan aspirasi dari perumahan,” katanya.
Namun, ia menegaskan pemerintah tidak seharusnya menggunakan anggaran daerah untuk membiayai fasilitas yang masih menjadi tanggung jawab pengembang. Pembagian tanggung jawab tersebut perlu diperjelas agar pengembang tidak melepaskan kewajibannya kepada pemerintah.
“Kalau pengembang mengambil untung, masa pemerintah ikut membiayai? Setelah penyerahan, baru pemerintah ikut membiayai sarana prasarana fasilitas umumnya,” tuturnya.
Melalui Raperda tersebut, DPRD berharap terdapat kepastian hukum mengenai status dan pengelolaan fasilitas umum perumahan, termasuk kawasan yang ditinggalkan pengembang. Dengan aturan yang lebih jelas, persoalan jalan, drainase, kolam retensi, maupun fasilitas lainnya diharapkan tidak berlarut dan kebutuhan warga dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing pihak.
(Rir/Adv DPRD Samarinda)