Raperda RPIK Samarinda Masuk Tahap Finalisasi, Bapemperda Pastikan Materi Selaras

Bujurnews.com, Samarinda — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Samarinda Tahun 2025–2045 memasuki tahapan akhir.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama jajaran Pemerintah Kota Samarinda melakukan rapat pembahasan sekaligus finalisasi terhadap rancangan regulasi tersebut, Kamis (10/9/2026).
Pembahasan digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, bersama anggota Bapemperda Joha Fazal, Abdul Rohim, dan Iswandi.
Selain unsur legislatif, proses finalisasi turut melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Samarinda.
Keterlibatan lintas perangkat daerah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan materi yang dituangkan dalam Raperda sesuai dengan pembahasan dan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamaruddin mengatakan, pembahasan Raperda RPIK kini tidak lagi berada pada tahap merumuskan substansi baru.
Tim pembahas lebih banyak melakukan pemeriksaan dan penyesuaian terhadap materi yang telah disepakati pada pembahasan sebelumnya.
Menurutnya, berbagai potensi pasar yang dinilai dapat mendukung pembangunan industri Samarinda telah menjadi bagian dari pembahasan.
Karena itu, pekerjaan pada tahap ini lebih diarahkan pada penyempurnaan dokumen sebelum memasuki proses berikutnya.
“Poin utamanya, yang jelas kita sudah prioritaskan semua potensi pasar yang ada. Yang kita bahas sudah disepakati bersama, jadi saat ini tinggal tahapan penyempurnaan draft akhir saja,” ujar Kamaruddin.
Ia menambahkan, rapat finalisasi tersebut tidak menghasilkan perubahan fundamental terhadap isi Raperda.
Tidak terdapat pergeseran substansi maupun perubahan pasal secara mendasar.
Penyempurnaan dilakukan dengan mencermati kembali materi hukum yang telah disusun, termasuk mencocokkannya dengan berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya telah disampaikan dalam proses pembahasan.
“Tidak ada perubahan mendasar. Kita rapatkan kembali untuk mencocokkan apakah materi hukumnya sudah sesuai dengan usulan-usulan yang masuk sebelumnya. Karena sudah ada porsi kesepakatan awal, pembahasan berjalan kondusif tanpa banyak perdebatan,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai sektor industri yang nantinya menjadi prioritas dalam pembangunan industri Samarinda hingga 2045, Kamaruddin menyebut seluruh rincian terkait klasifikasi sektor, komoditas, hingga zonasi industri telah dituangkan dalam dokumen Raperda.
Ia mengatakan, detail mengenai arah pembangunan industri jangka panjang tersebut dapat dilihat dalam draf Raperda yang saat ini telah memasuki tahap penyempurnaan dan dipersiapkan untuk dibawa ke tahapan selanjutnya.
Rampungnya pembahasan di tingkat Bapemperda menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi mengenai arah pembangunan industri Kota Samarinda untuk periode 2025–2045.
Setelah proses finalisasi, Raperda tersebut selanjutnya diproyeksikan memasuki harmonisasi akhir sebelum nantinya dibawa ke tahapan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(Adv/Rfh)