Demi Investasi Di Kukar, Pemkab Harap Pecepatan Penerbitan Subtansi RDTR Dari Kementerian ATR/BPN
Foto : Para Kepala OPD Kukar mengikuti rakor pembahasan Perbub RDTR. (Prokom Kukar)
Bujurnews, KUTAI KARTANEGARA – Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor, dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bersama dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara virtual di ruang Vidcon Kantor Bupati Kukar, Rabu (10/5/2023).
Kegiatan ini diawali dengan persentase rancangan RDTR wilayah perkotaan Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Sangasanga, dan Kecamatan Muara Badak oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Edi Damansyah mengatakan posisi Kecamatan Loa Janan sangat strategis karena terletak diantara tiga kota utama Provinsi Kaltim yakni Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Tenggarong, yang mana hal tersebut menurutnya menyebabkan Kecamatan ini berkembang sangat pesat dari segi perekonomian.
Dalam perencanaannya, mencakup wilayah fungsional perkotaan Loa Janan yang meliputi Desa Loa Janan Ulu, Desa Loa Janan Ilir dan Desa Purwajaya dengan luas wilayah perencanaan yaitu 1.203, 80 hektar.
Untuk wilayah perencanaan Kecamatan Sangasanga, Edi Damansyah mengatakan luas wilayah perencanaan sekitar 2.704,33 hektar yang terdiri atas dua kelurahan yaitu Kelurahan Pendingin dan Kelurahan Sangasanga Dalam.
Dan untuk wilayah perencanaan Kecamatan Muara Badak sekitar 4.564,33 hektar yang terdiri dari sebagian Desa Batu-Batu, sebagian Desa Muara Badak Ulu, sebagian Desa Muara Badak Baru, sebagian Desa Muara Badak Ilir, sebagian Desa Tanjung Limau dan sebagian Desa Gas Alam Badak Satu.
Edi Damansyah menambahkan Pemkab Kukar sangat mengapresiasi bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2021 terhadap Raperkada RDTR kawasan perkotaan Loa Janan, Sangasanga, dan Muara Badak. Ia berharap kedepan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi, sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perkada guna mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Kukar.
“Kami mengharapkan wilayah-wilayah perencanaan lain yang telah memiliki dokumen RDTR juga dapat menjadi prioritas percepatan dari Kementerian ATR/BPN dan ditetapkan menjadi Perkada, hal ini tentunya akan mempercepat iklim investasi di Kukar pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Edi.
Menurutnya, adapun komitmen ini sesuai arahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, terkait waktu penetapan Perkada tentang RDTR, berkomitmen akan menetapkan Perkada RDTR kawasan perkotaan Loa Janan, Sangasanga, dan Muara Badak paling lambat satu bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Untuk itu, kami perlu dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham -red) Republik Indonesia dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim guna percepatan proses Perkada ketiga RDTR tersebut,” ujar Edi Damansyah.
Sementara itu, Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar yang telah menyusun rancangan RDTR, karena menurutnya hal tersebut senada dengan arahan dan petunjuk yang telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Dirinya juga mengapresiasi atas kontribusi Pemerintah Kabupaten Kukar beserta kantor pertanahan Kukar karena dari seluruh RDTR yang telah dirancang tersebut semuanya telah dioverleadkan kedalam peta pendaftaran tanah.
Lebih lanjut, agar proses RDTR bisa berproses dengan cepat, dirinya berharap asistensi dari Kanwil Kemenkumham terkait kendala yang dihadapi di lapangan sehingga kedepan hasil tersebut bisa digunakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan menerbitkan peraturan daerah terkait RDTR tersebut.
“Pada momen ini saya justru mendorong agar paska kita nanti persub, dan karena prosesnya nanti cepat, mohon maaf sekali lagi bagi teman-teman yang berada di Kanwil Kemenkumham dan arahnya nanti ke kawan-kawan Kemenkumham bisa memberikan eksistensi terkait apa yang sesungguhnya menjadi kendala dilapangan, untuk bisa membantu teman-teman pemda memberikan evaluasi dan segera menerbitkan peraturan daerah terkait RDTR ini,” tandasnya. (Kar)