Bujurnews, Kutai Timur – Hanya karena susah makan, seorang pria MS (49) tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.
Polres Kutai Timur berhasi mengungkap tindak kekerasan terhadap anak berinisial G (12) yang terjadi di Sangatta, Kutai Timur (Kutim) pada 14 April 2023.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengatakan, kasus penganiayan tersebut terungkap ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim dan juga guru korban mengenai kasus kekerasan pada anak.
Setelah mendapat laporan, Polres Kutim langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut. Penyelidikan diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi dan guru maupun saksi yang ada di sekeliling rumah korban.
“Sehingga pada tanggal 29 Mei 2023 dari hasil gelar perkara kami menetapkan MS yang juga merupakan ayah kandung korban sebagai tersangka,” jelasnya dalam jumpa pers di Polres Kutim, pada Rabu (31/05/23).
Lebih lanjut, menurut pengakuan tersangka, korban G sulit disuruh makan sehingga membuat MS emosi dan memukuli korban. Pada tanggal 14 April 2023, korban mengalami sakit-sakit di sekolah, tanpa berpikir panjang guru membawa korban ke Rumah Sakit Meloy Kutim, untuk dilakukan pemeriksaan dan ditemukan beberapa luka lebam di tubuh anak tersebut.
“Kemudian pada malam hari LPAI mendatangi rumah korban dan bertemu orang tua korban, lalu dilakukan konfirmasi terhadap orang tua dan mereka mengakui sering melakukan penganiayaan terhadap korban di karenakan susah makan,” ungkap Kapolres Kutim.
Pada tanggal 17 April 2023, pukul 4.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar, kasus ini juga masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Ma/Ja).