AdvertorialPemkab Kutim

Bupati Kutim: ASN Beragama Islam Wajib Bayar Zakat Profesi

Bujurnews, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan para aparatur sipil negara (ASN) yang beragama islam wajib membayar zakat profesi, zakat penghasilan sebesar 2,5% dari hasil gaji perbulannya.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutim bersama organisasi pemerintah daerah (OPD), di ruang Meranti, kantor bupati, Bukit pelangi, Sangatta, Kamis (22/06/2023).

Membayar zakat tersebut telah sesuai dengan peraturan bupati nomor 52 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan zakat, infaq dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

“Meskipun di dalam peraturan bupati ini tidak mengikutkan zakat profesi, tetapi objeknya adalah pendapatanya setiap kali ada pemasukan (gaji),” ungkap Bupati Kutim.

Akan tetapi, pada bulan maret 2023 ia mendapat laporan ada dua instansi diantaranya BPKAD dan Bankaltimtara tidak berani memotong upah ASN untuk diarahkan masuk ke rekening Baznaz.

“Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melarang ada pemotongan (gaji) apapun alasannya. Ternyata begitu kita konfirmasi, itu hanya satu persyaratannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata ia persyaratan tersebut adalah yang bersangkutan bersedia untuk dipotong upah-nya sebulan sekali, dengan melampirkan surat pernyataan bersedia dipotong gaji untuk zakat profesi sebesar 2,5% sebulan.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kutai Timur Masnip Sofwan, melaporkan penerimaan zakat tahun 2022 sebesar Rp 4.160.524.189 dan infaq sebesar Rp 61.171.820.

“Pendistribusian, penyalurannya adalah sebesar Rp 3.071.111.000, kemudian total penerima manfaat sebanyak 10.346 orang di tahun 2022,” ungkapnya.

Penyaluran bantuan tersebut melalui program-program yang dibuat oleh Baznas, diantaranya yaitu Kutim Cerdas, Kutim Sehat, Kutim Taqwa dan Kutim Peduli serta Kutim Sejahtera.

“Kemudian di tahun 2023, Januari-Mei total masuk ke Baznaz sebesar Rp 1.306.697.899,67. Di bulan Januari menerima sebesar Rp 406.638.323,28 ,dan Februari sebesar Rp 367.070. 705,48,” sebutnya.

Lebih lanjut, Masnip mengatakan pada bulan Maret mengalami penurunan dan hanya menerima sebesar Rp 61.502.440,00. Penurunan penerimaan zakat ini berkaitan dengan pada bulan itu tidak ada pemotongan upah gaji untuk berzakat profesi yang dilakukan oleh BPKAD.

“Bulan ke empat Karena hari raya, maka pemasukan besar lagi menjadi Rp 405.037.179,00, dan bulan mei turun lagi sebesar Rp 66.809.251,91,” tutupnya.(Adv/Ma/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button