Bujurnews.com – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) belakangan ini menjadi isu miring yang dikaitkan dengan hasil pilkada. Sekretaris Disdukcapil Kutim, Heldi Frianda, mengaku merasa terganggu akan isu tersebut.
“Ya, saya juga kaget dengan kabar itu, saya lihat di media massa melalui fb (facebook) itu. Karena ada hubungannya dengan Plt Kadisdukcapil, secara ‘real’ itu seharusnya tidak ada masalah. Karena saya menerima (keputusan) itu pergantian Plt dari saya kepada Bu Sulastin,” ungkap Heldi saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Selasa (15/12/20).
Heldi menjelaskan, pergantian jabatan Plt Kadisdukcapil Kutim kepada Sulastin, dirinya menerima atas keputusan tersebut.
“Menurut saya, proses penugasan Bu Sulastin sebagai Plt Kadisdukcapil itu tidak masalah, karena juga didampingi oleh Bapak Plt Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kutim Pak Rudi Baswan. Dan, dari beliaulah saya juga tahu bahwa pemberian tugas Plt Kadisdukcapi per 25 September dibuat atas nama Bu Sulastin,” papar Heldi.
Adapun Disdukcapil, menurut Heldi, adalah lembaga yang kewenangannya diatur langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lantas, ketika pengangkatan pejabat menjadi kadisdukcapil definitif harus dilaporkan ke Kemendagri.
Diketahui, tugas jabatan Plt Kadisdukcapil Kutim diterima Heldi setelah Kepala Disdukcapil sebelumnya, Januar HPLA, memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2020. Akhirnya dirinya menerima kepercayaan dari pimpinan Pemkab Kutim untuk mengemban amanah sebagai Plt Kadisdukcapil Kutim.
“Kalau jabatan Plt Kepala Dinas tidak dilakukan pelantikan,” paparnya.
Dia memperjelas, bahwa isu miring tentang kaitan antara perpolitikan dengan jabatan Plt Kadisdukcapil itu di luar tanggung jawabnya. Juga, tidak dapat dikaitkan langsung dengan perpolitikan, bahwa diisukan ada keterkaitan dengan KTP ganda.
Sedangkan Heldi, saat menjabat Plt Kadisdukcapil juga sudah melakukan pemusnahan KTP yang ditarik karena adanya perubahan data dan KTP yang rusak sebanyak 12 ribu keping pada Juli 2020.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala BKPP Kutim Rudi Baswan menjelaskan, pemberian surat perintah pelaksana tugas Plt Kadisdukcapil Kutim diberikan karena untuk mengisi kekosongan jabatan Kadisdukcapil Kutim Januar HPLA yang pensiun 1 Februari 2020.
“Tidak ada yang dinamakan surat keputusan (SK) dalam hal ini, melainkan surat perintah pelaksana tugas, yang mengartikan itu hanya tambahan pekerjaan kepada ASN yang ditunjuk. Sehingga tak ada pelantikan,” ujar dia.
“Jabatan Pak Heldi selaku sekretaris Disdukcapil Kutim tidak berubah, hanya mendapat tambahan tugas sebagai Plt. Tidak ada penggantian kepala dinas maupun mutasi. Ini tidak melanggar aturan. Kecuali jabatan sekretaris Pak Heldi kami ganti jadi kepala bidang. Ini juga tidak ada tambahan tunjangannya, karena hanya tugas tambahan,” ulas Rudi saat diwawancarai halokaltim.com.
Tugas Plt kepala, lanjutnya, juga tidak dapat mengotak-atik anggaran. Hanya berfungsi mengisi kekosongan jabatan, memberi tanda tangan, agar organisasi perangkat daerah (OPD) tetap bisa berjalan dengan adanya pimpinan yang bersifat sementara.
“Kami tentu saja tidak boleh melakukan pengangkatan kepala dinas di masa pemilu, karena itu akan melanggar aturan. Ini hanya bersifat pemberian tugas tambahan sebagai Plt,” ucap Rudi.
Kabid Mutasi BKPP Kutim Misliansyah menambahkan, telah ada aturan baku yang mengatur hal tersebut yang diatur oleh kementerian.
Bahwa, lanjut dia, menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, Nomor III tentang Penggantian Pejabat Oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020;
Angka 3, menjelaskan bahwa Penggantian Pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terdiri dari;
a. Pejabat struktural meliputi pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas.
b. Pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi kepala sekolah dan kepala puskesmas.
Kemudian, lanjut dia, pada angka 5 juga dijelaskan bahwa penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional sebagai mana angka 3 (tiga) huruf a dan b di atas, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
b. Proses pengisian pejabat pimpinan tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
c. Apabila belum dilakukan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
“Dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tersebut, dijelaskan pada Poin 6, yaitu pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas tidak perlu dilantik atau diambil Sumpah nya. Kemudian pada Poin 7, penunjukkan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” urai Misliansyah. (kar)