Joni Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan dan KTP di Bengalon
Bujurnews – Ada dua peraturan daerah yang sedang disosialisasikan oleh DPRD Kutai Timur. Yakni tentang ketenagakerjaan dan kartu tanda penduduk (KTP).
Sosialisasi peraturan daerah (sosper) dilaksanakan agar masyarakat mengetahui terhadap produk hukum yang sudah disahkan sebagai Perda, dan mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan.
Pimpinan dan Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) mengelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah di Daerah Pemilihan (Dapil) II Bengalon, pada Senin (31/10/2022).
Pada Sosper Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang KTP dan Peyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, Tentang Penyelengaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Arfan, Dr Novel Tyty Paembonan, Yuli Sa’pang, Asmawardi,Masdari Kidang, Hj Fitriyani dan Hasna.
Di kesempatan ini Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang KTP dan Penyelenggara ketenagakerjaan.
Dirinya menerangkan, dalam Perda ini ada pasal yang menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah bekerja di kabupaten Kutai Timur wajib mengunakan KTP yang sudah beralamatkan di Kutim.
“Dan apabila bagi seseorang yang sudah bekerja di salah satu perusahaan selama masa kerja satu tahun, maka pihak perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi kepengurusan pengganti KTP dari luar daerah,” ucap Joni. (BJN-A)