KotaKriminalKutim

Oknum PPPK di Kutim Cabuli Anak Tiri Sebanyak 19 Kali

Bujurnews – Aksi bejat oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berinisial I (33) melakukan Tindakan asusila sebanyak 2 kali persetubuhan dan pencabulan sebanyak 17 kali terhadap anak tirinya.

Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, melalui Kasatreskrim, AKP Dimitri Mahendra menyampaikan, aksi keji pelaku diketahui oleh ibu korban atau istri pelaku sejak tanggal 1 Maret 2023.

Motif pelaku melakukannya tindakan tersebut dikarenakan korban ingin mendapat perhatian sosok ayah yang sebelumnya tidak pernah dirasakan oleh korban.

“Korban bercerita atas perlakuan yang diterima saat di sekolah dan diteruskan ke DPPA Kutim. Pelaku berdalih melakukan tindakan tersebut karena korban meminta perhatian. Kejadian tersebut dilakukan di rumah ,” ujarnya (08/04/24).

Kasatreskrim juga menyampaikan imbauan dari Kapolres Kutim agar masyarakat lebih memperhatikan pergaulan anak, serta mengarahkan dan mengawasi anak dalam kegiatan yang positif dan memiliki manfaat untuk masa depan.

“Oleh karena itu, kami harap warga dapat ikut membantu menjaga kondusifitas wilayah dengan tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang beredar. Kami juga terus meningkatkan pengamanan dan keamanan demi menjaga kenyamanan wilayah,” tutupnya.

Diketahui Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mar/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button