Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Putusan Bebas Ronald Tannur, Sebut Hakim Brengsek

Bujurnews – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tegas menyebut hakim yang membebaskan Ronald Tannur sebagai “hakim brengsek”. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat audiensi dengan keluarga almarhum Dini Sera Afrianti (27 tahun) yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh anak eks-anggota DPR RI, Senin, 29 Juli 2024.
Kemarahan Sahroni memuncak saat ia melihat foto kondisi jenazah Dini yang diperlihatkan oleh kuasa hukum korban. Foto tersebut menunjukkan bekas lindasan ban di tubuh korban yang menyebabkan kerusakan parah pada organ dalamnya. Pemandangan ini memperlihatkan kebiadaban tindakan Ronald Tannur yang menyebabkan kematian tragis Dini.
Politisi dari Partai Nasional Demokrat ini semakin marah ketika mengetahui bahwa peristiwa tersebut disaksikan oleh petugas keamanan atau security di parkiran. Para petugas keamanan ini juga dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian mengenai kejadian tersebut. Namun, meskipun ada saksi mata yang melihat kebrutalan Ronald Tannur, kesaksian mereka diabaikan oleh majelis hakim, yang akhirnya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan.
Tidak hanya Ahmad Sahroni, kecaman serupa juga disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Rieke mendesak Komisi Yudisial untuk menyelidiki dan membongkar hasil keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Menurutnya, keputusan tersebut mencederai rasa keadilan dan harus ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
“Ini adalah bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Bagaimana mungkin seorang pelaku yang jelas-jelas terbukti melakukan tindakan biadab bisa bebas begitu saja? Komisi Yudisial harus bertindak tegas dan menyelidiki putusan ini,” ujar Rieke.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anak seorang mantan anggota DPR RI dan memperlihatkan dugaan kuat adanya kekuatan pengaruh dalam proses hukum. Keluarga korban dan berbagai elemen masyarakat menuntut keadilan yang sebenarnya dan memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, apapun latar belakangnya.
Dengan semakin banyaknya tekanan dari berbagai pihak, diharapkan Komisi Yudisial akan segera mengambil langkah untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam. Keputusan untuk membebaskan Ronald Tannur telah menimbulkan polemik dan kecaman luas, serta memperlihatkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia agar dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak. (*)