HeadlineNasional

Ketua KPU Afifuddin Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi, Sebut Langkah Strategis, Bukan Pemborosan

Bujurnews.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memberikan klarifikasi atas penggunaan pesawat jet pribadi untuk perjalanan dinas selama masa persiapan Pemilu 2024. Penjelasan ini disampaikan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dirinya dan sejumlah anggota KPU karena dinilai melanggar etik terkait penggunaan pesawat tersebut.

Afifuddin menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi bukanlah bentuk pemborosan, melainkan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances).

“Masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, jauh lebih pendek dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Dengan waktu yang sempit, KPU harus memantau dan memastikan distribusi logistik di seluruh Indonesia secara serentak,” ujar Afifuddin dalam siaran pers, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, moda transportasi reguler tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas tinggi dalam waktu singkat. “Ini bukan gaya hidup, tetapi kebutuhan teknis. Dalam satu hari, kami bisa ke tiga provinsi berbeda. Itu tidak mungkin dilakukan dengan penerbangan komersial,” tambahnya.

Afifuddin menjelaskan, penggunaan jet pribadi juga ditujukan untuk mempercepat pengawasan lapangan dan mencegah kesalahan distribusi logistik. Kunjungan mendadak pimpinan KPU ke daerah, katanya, membuat jajaran KPU daerah lebih siap dan sigap dalam proses sortir, lipat, dan pengepakan surat suara.

“Dengan pemantauan langsung, kinerja KPU daerah meningkat. Pada Pemilu 2024, distribusi logistik berjalan tepat waktu dan bahkan ada efisiensi anggaran hingga Rp 380 miliar,” ungkapnya.

Awalnya, pesawat jet direncanakan untuk mengunjungi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), namun dalam pelaksanaannya, banyak wilayah non-3T juga mengalami kendala logistik. Karena itu, KPU memperluas cakupan pemantauan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional di lapangan.

Afifuddin menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana dilakukan sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dana berasal dari APBN dan sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.

“Prosesnya transparan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bahkan, dalam kontrak pesawat jet, kami berhasil melakukan efisiensi dari Rp 65 miliar menjadi Rp 46 miliar. Tidak ada yang disembunyikan,” kata Afifuddin.

Ia juga menyebut pengadaan jet tersebut telah melalui review pengawas internal KPU, dan semua dokumen penggunaan anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menutup klarifikasinya, Afifuddin menyatakan bahwa KPU tetap menghargai kritik publik namun menegaskan lembaganya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas.

“Kami berharap penjelasan ini memberi gambaran utuh mengenai konteks dan niat baik di balik keputusan itu. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi,” tegasnya.

KPU juga memastikan bahwa untuk kegiatan rutin di luar kondisi luar biasa, pihaknya tetap menggunakan penerbangan komersial reguler.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button