KotaKutimPemkab Kutim

Wabup Kutim Paparkan Rancangan APBD 2026: Pendapatan Daerah Capai Rp4,86 Triliun

Bujurnews, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kutim.

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Selain itu, Pemkab Kutim juga menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, sebagai aplikasi utama dalam penyusunan seluruh tahapan APBD.

“ Dokumen ini menggambarkan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pembinaan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa rancangan anggaran tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan potensi dan kondisi daerah secara realistis, serta mengedepankan efisiensi dan keselarasan antar program perangkat daerah.

“Kita ingin agar implementasi anggaran tahun depan bisa lebih efisien dan tepat sasaran,” katanya.

Dalam paparannya, Mahyunadi menyampaikan struktur rancangan APBD 2026 yang mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Mahyunadi menjelaskan, pendapatan daerah Kutai Timur pada tahun anggaran 2026 direncanakan mencapai Rp4,867 triliun.

Ia merinci, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp431,8 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp4,343 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp91,9 miliar.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp4,842 triliun, dengan pengeluaran pembiayaan daerah melalui penyertaan modal sebesar Rp25 miliar.

Ia berharap dokumen rancangan KUA dan PPAS tersebut dapat menjadi bahan pembahasan produktif bersama DPRD, sehingga nantinya dapat ditetapkan sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD Kutim Tahun Anggaran 2026.

“Semoga rancangan kebijakan ini dapat disetujui dan ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan anggaran tahun 2026, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tutupnya. (Ma/)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button