AdvertorialDPRD Kaltim

DPRD Kaltim Tekankan Pemerataan Pendidikan di Kukar, Legalitas Lahan Jadi Syarat Utama

Bujurnews.com, Kaltim – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti kebutuhan pemerataan pendidikan menengah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rapat pembahasan Unit Sekolah Baru (USB), penegerian sekolah, dan kesiapan lahan pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III. Rapat tersebut digelar di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, sebagai bentuk komitmen memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

Pembahasan berlangsung dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim serta jajaran Cabang Dinas Wilayah III, di Samarinda. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengingatkan bahwa setiap rencana pembangunan sekolah harus mengutamakan kesiapan lahan dan legalitas dokumen.

Andi Satya menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah tidak memungkinkan seluruh usulan dipenuhi sekaligus. Oleh karena itu, skala prioritas harus ditetapkan. “Kita tidak ingin membangun di atas tanah yang bermasalah. Lahan yang clean and clear adalah harga mati,” katanya. Ia menambahkan bahwa keputusan harus realistis dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Isu lain yang mendapat perhatian adalah potensi tersisihnya tenaga pendidik lama saat proses penegerian berlangsung. Andi Satya menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan kontribusi guru-guru yang telah membangun sekolah sejak awal. “Guru yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak boleh hanya jadi penonton. Kita harus melindungi hak-hak mereka,” ujarnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, turut menyoroti lokasi-lokasi prioritas seperti Muara Wis, Marangkayu, Kota Bangun, dan Muara Muntai. Ia menyampaikan bahwa penegerian harus benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat. “Kami tidak ingin keputusan terburu-buru. Semua harus berbasis data, bukan sekadar rencana,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid SMA Disdikbud Provinsi Kaltim, Jasniansyah, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penegerian wajib mengikuti Permendikbud No. 36/2014. Termasuk penyusunan rencana induk pengembangan sekolah dan kelengkapan standar pendidikan. Terkait SMA Gotong Royong Kota Bangun, pihak yayasan menyatakan siap memberikan hibah tanpa syarat. “Kami setuju menyerahkan aset, asalkan guru-guru tetap diberi ruang berkarier,” ujar perwakilan yayasan.

Rapat ditutup dengan empat rekomendasi utama, yakni penyusunan rencana induk, penegasan status lahan, permintaan berita acara hibah aset SMA Gotong Royong, serta kewajiban Disdikbud menyusun kajian akhir. Komisi IV DPRD Kaltim memastikan rapat lanjutan digelar setelah semua syarat administratif dan legal terpenuhi. (Adv/Rir)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button