DPRD Kaltim Susun Perda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam untuk Dongkrak PAD
Bujurnews.com, Kaltim – DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi II tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Alur Sungai Mahakam sebagai strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aturan ini dirancang agar aktivitas sungai yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal dapat dikelola secara resmi dan terukur.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menjelaskan bahwa potensi ekonomi Sungai Mahakam selama ini tidak termanfaatkan dengan baik, di Samarinda. Ia menyebut aktivitas lalu lintas kapal masih dikuasai pihak-pihak tertentu sehingga tidak menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Dalam penyampaiannya, Husni menilai perlu adanya payung hukum untuk menata aktivitas transportasi sungai. “Selama tidak ada regulasi yang kuat, aktivitas ini hanya menguntungkan segelintir kelompok. Sungai ini harus memberi manfaat bagi daerah,” ujarnya.
Aktivitas hilir mudik kapal tambang dan tongkang disebut selama ini berjalan tanpa kontribusi resmi kepada pemerintah daerah. Menurut Husni, kondisi tersebut membuat potensi PAD yang besar justru hilang begitu saja. Ia menilai Mahakam adalah jalur vital yang harus ditata ulang secara sistemik.
Rencana perda ini mencakup penataan kawasan dari Mahakam Hulu, Kutai Barat, Kutai Timur hingga Samarinda. DPRD ingin setiap wilayah yang dilintasi alur sungai memperoleh dampak ekonomi langsung, tidak hanya menjadi jalur lalu lintas barang yang dikelola kelompok tertentu.
Husni menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya soal pendapatan, tetapi juga memastikan pengelolaan sungai lebih profesional dan tertib. Ia menyebut berbagai layanan seperti tambat kapal, pemanduan tongkang, hingga aktivitas bongkar muat harus diatur dalam kerangka yang jelas.
DPRD Kaltim berharap perda tersebut dapat meningkatkan PAD sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah bantaran Mahakam. “Kalau diatur dengan benar, Sungai Mahakam bisa menjadi sumber ekonomi besar bagi daerah,” pungkas Husni. (Adv/Rir)




