Kaltim Darurat Narkoba, Andi Satya Tekankan Peran Komunitas dan Pendidikan Sosial
Bujurnews.com, Kaltim – Ancaman penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan dalam sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang digelar DPRD Kaltim di Kantor Bankaltimtara Prioritas. Kegiatan ini melibatkan BNNP Kaltim dan lembaga masyarakat untuk memperkuat gerakan pencegahan berbasis komunitas.
Acara yang dihadiri perwakilan mahasiswa, akademisi, hingga NGO tersebut menghadirkan narasumber Risna dari BNNP Kaltim dan Choiril Annam Taufik dari PERBANSAKTI/PKBI Kaltim. Keduanya menekankan pentingnya literasi narkotika di kalangan anak muda, mengingat peredaran narkoba kini memanfaatkan jaringan sosial dan pola baru yang sulit dideteksi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk konsistensi DPRD dalam memberikan edukasi hukum dan pencegahan. Ia menyebut kegiatan ini telah berulang kali dilakukan agar pesan bahaya narkoba dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat. “Ini bukan hanya kewajiban DPRD, tapi bagian dari tanggung jawab moral,” katanya.
Selain memaparkan aspek hukum dalam Perda No. 4/2022, Andi juga menyampaikan data mengkhawatirkan terkait situasi narkoba di Kaltim. Dalam kurun 11 bulan, Polda Kaltim menangani 1.491 kasus dengan lebih dari 1.700 tersangka. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran gelap narkoba tidak mengenal ruang maupun batas sosial.
Andi menjelaskan bahwa tingginya nilai ekonomi narkotika menjadi pemicu utama sulitnya pemberantasan. Bahan dengan nilai awal ratusan ribu rupiah dapat dijual belasan kali lipat saat masuk ke jaringan peredaran. “Di sinilah pentingnya kontrol moral dan sosial. Warga harus bangun benteng dari keluarga dulu,” tuturnya.
Sosialisasi juga menjadi momentum memperkuat peran komunitas dan lingkungan kampus sebagai pusat pencegahan. DPRD berharap mahasiswa dapat menjadi agen edukasi dalam menyebarkan pemahaman bahaya narkoba ke ruang-ruang diskusi dan organisasi pemuda di Kaltim.
Dengan berlakunya Perda No. 4/2022, DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat, sekolah, dan komunitas untuk membendung peredaran gelap narkoba. “Ini urusan masa depan anak-anak kita. Pencegahan harus dimulai hari ini,” ujar Andi Satya mengakhiri. (Adv/Rir)




