HeadlineNasional

Mensos Gus Ipul Klarifikasi Soal Donasi untuk Bencana Sebaiknya Izin ke Pemerintah

Bujurnews, Nasional – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan penjelasan mengenai polemik aturan izin penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera. Ia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat, komunitas, maupun figur publik menggalang donasi. Namun, terdapat aturan yang mengharuskan kegiatan tersebut memperoleh izin sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Pada dasarnya kami mengapresiasi setiap upaya masyarakat untuk membantu saudaranya yang terdampak bencana. Pemerintah tidak menghambat, apalagi melarang,” kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Gus Ipul menjelaskan bahwa mekanisme izin tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Beleid tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan pengumpulan donasi untuk keperluan sosial perlu mengantongi izin dari pejabat berwenang.

Penentuan pemberi izin bergantung pada cakupan kegiatan yakni, tingkat kabupaten/kota: izin dari bupati/wali kota atau dinas sosial daerah, kemudian lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi: izin dari pemerintah provinsi, dan lintas provinsi atau tingkat nasional: izin dari Kementerian Sosial.

“Kalau donaturnya dari berbagai provinsi, otomatis izinnya dari Kemensos. Tapi prosesnya mudah, tidak rumit,” ujar Gus Ipul.

Setelah izin keluar dan penggalangan dana berjalan, pihak penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana. Nilai donasi menentukan bentuk audit yaitu di bawah Rp 500 juta laporan cukup melalui audit internal, sementara di atas Rp 500 juta wajib menggunakan akuntan publik.

Menurut Gus Ipul, kewajiban ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kita ingin memastikan uang masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan kredibel. Dengan begitu, kepercayaan publik akan meningkat,” tegasnya.

UU 9/1961 juga mengatur sanksi bagi penggalangan dana tanpa izin, yakni pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 10.000. Gus Ipul menyebut besaran sanksi itu sudah tidak relevan dengan kondisi hari ini, tetapi menekankan bahwa tujuan regulasi bukan untuk menghukum.
“Intinya bukan soal sanksi. Kita ingin membangun budaya tertib administrasi dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Menurut Mensos, mekanisme izin dan pelaporan memberikan sejumlah keuntungan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau pihak yang menggalang donasi, selain itu menjamin pengelolaan yang transparan, sehingga bantuan tepat sasaran, serta memudahkan pemerintah memetakan kebutuhan, sehingga penyaluran dari berbagai pihak tidak tumpang tindih.

“Misalnya ada yang membantu sembako, yang lain bisa fokus ke pembangunan rumah atau program pemberdayaan. Dengan data yang rapi, bantuan lebih terintegrasi,” jelasnya.

Gus Ipul kembali menekankan bahwa pemerintah tidak menutup pintu bagi siapa pun yang ingin memberikan bantuan.

“Siapa saja boleh menggalang dan menyalurkan donasi. Yang penting ada koordinasi dan pelaporan. Kami tidak mengintervensi bagaimana bantuan dibagikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan Gus Ipul soal kewajiban izin menjadi sorotan di tengah maraknya donasi dari artis, influencer, dan komunitas untuk korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurutnya, imbauan tersebut bukan untuk membatasi gerakan solidaritas, tetapi untuk memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button