KaltimKota

Peran dan Fungsi ABPEDNAS Kaltim Diperkuat Jelang Pelantikan Pengurus

Bujurnews, Samarinda – Rapat persiapan panitia pelantikan DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur bukan hanya membahas teknis acara, tetapi juga menjadi momentum penegasan kembali peran dan fungsi strategis ABPEDNAS dalam penguatan kelembagaan desa.

Sebagaimana dijelaskan Sekretaris ABPEDNAS Kaltim, Samson George, dan Bendahara Wahida, usai mengikuti rapat pemantapan yang digelar bersama yang dipimpin Ketua Panitia Pelaksana Pelantikan Dr Muh Ichsan Haris SPt MP dan jajaran pengurus menjelang agenda pelantikan tingkat provinsi.

Ditegaskan Samson, ABPEDNAS merupakan organisasi yang menaungi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

“ABPEDNAS hadir sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan penguatan kapasitas anggota BPD. Fungsi BPD sangat strategis sebagai mitra kepala desa, khususnya dalam pengawasan, penyerapan aspirasi, dan pembahasan regulasi desa,” ujarnya.

Menurutnya, melalui struktur organisasi dari pusat hingga daerah, ABPEDNAS mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia BPD agar mampu menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan kinerja pemerintah desa, serta menjembatani aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Wahida menekankan, salah satu fokus ABPEDNAS Kaltim ke depan adalah penguatan kapasitas kelembagaan, terutama dalam aspek administrasi, regulasi, dan pemahaman hukum.

“BPD sering berhadapan dengan persoalan regulasi dan tata kelola keuangan desa. Di sinilah peran ABPEDNAS penting, yakni memberikan pemahaman, pendampingan, serta membangun jejaring kerja sama dengan berbagai pihak,” jelas Wahida.

Ia menambahkan, kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah menjadi bagian dari upaya preventif agar tata kelola desa berjalan sesuai aturan, sekaligus meminimalisasi potensi persoalan hukum di tingkat desa.

Ketua Drs H Mugeni MSi menegaskan, ABPEDNAS bukan organisasi politik, melainkan organisasi profesi dan kelembagaan yang berorientasi pada penguatan fungsi BPD sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa.

“Kami di ABPEDNAS ini akan lebih berperan sebagai pengawas sekaligus penghubung aspirasi BPD dari desa ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Ini akan menjadi mitigasi konflik tata kelola desa melalui pendekatan komunikasi dan pemahaman hukum,” terang Mugeni.

Pelantikan DPD ABPEDNAS Kaltim di IKN pada Kamis, 12 Februari 2026, direncanakan dihadiri sejumlah pejabat penting tingkat nasional dan daerah. Di antaranya Direktur II dan JAM-Intel Kejaksaan Agung RI beserta jajaran, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI, serta Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, dan jajaran Kejaksaan Negeri tingkat kabupaten.

Kehadiran unsur kejaksaan ini sejalan dengan adanya kerja sama antara DPP ABPEDNAS dengan Kejaksaan Agung RI, yang bertujuan memperkuat pendampingan hukum serta pengawasan dalam tata kelola desa.

Pada agenda pelantikan tersebut juga akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPD/DPC ABPEDNAS dengan Asisten Intelijen/Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan. Kerja sama ini berkaitan dengan kegiatan optimalisasi dan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang difokuskan pada peningkatan pemahaman hukum dan pencegahan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. (rc)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button