Bujurnews, Kutim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kutim.Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Prihanida Dwi Saputra menyampaikan bahwa tersangka J diduga mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan pengadaan fiktif 15 unit sepeda motor bagi para Ketua RT.
“Dalam laporan realisasi anggaran, dicatat seolah-olah 15 unit sepeda motor telah dibeli dari dealer Astra di Sangatta. Namun berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut tidak pernah ada,” ujar Kasi Pidsus, Prihanida, saat ditemui di Kantor Kejari Kutim, Kamis (26/02/2026).
Selain itu, tersangka juga diduga mencairkan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBDes Tahun Anggaran 2024 dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Dana SILPA yang seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan anggaran desa justru digunakan secara sepihak oleh tersangka,” tegasnya.
Penyidik juga menemukan bahwa tersangka tidak menyetorkan pajak kegiatan yang telah dipungut, meliputi PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta Pajak Daerah ke kas negara.Dalam proses penyidikan, terungkap adanya aliran dana ke rekening pribadi tersangka di Bank Rakyat Indonesia dengan total mencapai Rp1.812.900.000 atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.
“Uang tersebut berasal dari rekening Desa untuk sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana ditarik tunai, kemudian disetorkan kembali ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga didepositokan ke aplikasi investasi BlockFi melalui mekanisme setor tunai layanan BRILink dan transfer antar rekening.
Berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.113.959.461,00.
“Total kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai lebih dari Rp2,1 miliar,” ungkap Prihanida.
Prihanida menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum tidak semata-mata berfokus pada aspek pemidanaan. Upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku juga menjadi perhatian utama.
“Sampai saat ini belum terdapat pengembalian kerugian negara maupun penyitaan aset, baik berupa benda bergerak ataupun tidak bergerak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan J. Proses penelusuran aset (asset tracing) masih terus berjalan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, tinggi rendahnya tuntutan pidana terhadap terdakwa nantinya akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Sikap kooperatif terdakwa serta adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara juga dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan.
“Pengembalian aset oleh pelaku tentu akan menjadi salah satu pertimbangan yang memengaruhi berat atau ringannya tuntutan pidana,” pungkasnya. (ma/rc)




