Bujurnews, Sangatta – Permasalahan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum mengurus Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi perhatian. Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara DPRD Kutai Timur dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim yang mengungkap masih banyak perusahaan sawit beroperasi tanpa HGU.
Ketua II Dewan Presidium Pengusaha Kutim Hebat, Abdul Haris, menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan daerah jika tidak segera diselesaikan.
Menurutnya, HGU merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legalitas penggunaan lahan oleh perusahaan. Tanpa HGU, status lahan yang digunakan perusahaan menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari.
“Masalah HGU ini sangat merugikan daerah jika dibiarkan. Selain berpengaruh terhadap pendapatan daerah, juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan persoalan lingkungan,” ungkap Haris.
Dia menjelaskan, keberadaan HGU juga berkaitan dengan potensi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang seharusnya diterima pemerintah. Jika perusahaan tidak memiliki HGU, maka potensi pendapatan tersebut bisa tidak optimal.
Selain itu, ketidakjelasan status lahan juga dapat meningkatkan risiko sengketa dengan masyarakat, terutama terkait kepemilikan atau penguasaan lahan.
Haris menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut, salah satunya dengan melakukan pendataan menyeluruh terhadap perusahaan sawit yang beroperasi di Kutai Timur.
Menurut Haris, pemerintah juga perlu berkoordinasi lebih intensif dengan ATR/BPN guna memastikan proses pengurusan HGU berjalan sesuai aturan.
Dia berharap persoalan HGU yang selama ini menjadi perhatian dapat segera ditangani secara serius agar tidak terus menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Harapannya tentu ada langkah nyata dari pemerintah bersama seluruh pihak terkait agar semua perusahaan yang beroperasi mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (rc)




