DPRD Samarinda Dorong Standar Keselamatan Bangunan Diperketat Lewat Raperda Kebakaran

Bujurnews.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong penguatan standar keselamatan bangunan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur penanganan saat terjadi kebakaran, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan sejak tahap pembangunan gedung.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Uji Publik Raperda yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan uji publik menghasilkan berbagai masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan narasumber yang akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda sebelum dibahas lebih lanjut.
“Kami mendapatkan banyak masukan, baik dari tokoh masyarakat, mahasiswa, maupun narasumber, untuk menguatkan Raperda yang sedang diuji publikkan,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, salah satu poin yang banyak mendapat perhatian adalah upaya pencegahan kebakaran melalui pemeriksaan instalasi listrik secara berkala. Ia menilai diperlukan sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dengan PT PLN (Persero), khususnya dalam melakukan pengecekan instalasi listrik di kawasan padat penduduk dan bangunan bertingkat yang telah berusia lama.
Selain itu, aspek keselamatan bangunan juga dinilai perlu diperkuat melalui penerapan persyaratan teknis dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Standar tersebut meliputi kewajiban penyediaan hidran, jaringan pipa pemadam kebakaran, hingga sistem deteksi dini untuk mengurangi risiko kebakaran.
“Diperlukan persyaratan yang ketat, seperti pemasangan hidran, saluran pipa pemadam, serta alat deteksi seperti smoke detector di setiap bangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan sistem deteksi dini menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi karena mampu mendeteksi potensi kebakaran sejak awal melalui sensor asap, suhu, maupun percikan api yang terhubung langsung dengan panel pengendali kebakaran.
DPRD Kota Samarinda menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026 mengingat regulasi itu telah masuk dalam daftar prioritas legislasi daerah. Setelah pelaksanaan uji publik di UINSI, DPRD juga berencana melanjutkan penjaringan masukan melalui forum serupa dengan melibatkan perguruan tinggi lain di Kota Samarinda.
“Target kita tahun 2026 ini harus selesai karena ini menjadi prioritas,” tegasnya.
Melalui penyempurnaan substansi Raperda yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, DPRD Samarinda berharap regulasi tersebut mampu menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam memperkuat sistem pencegahan kebakaran, meningkatkan standar keselamatan bangunan, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.
(Rir/Adv DPRD Samarinda)