AdvertorialBalikpapanKota

Marak Reklame di Ruang Publik, DPMPTSP Balikpapan Tekankan Izin dan Keamanan

Bujurnews.com, Balikpapan – Keberadaan reklame di berbagai sudut Kota Balikpapan menjadi bagian dari aktivitas promosi pelaku usaha. Namun, pemasangan papan iklan maupun media promosi luar ruang tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut penggunaan ruang publik, ketertiban kota hingga keselamatan masyarakat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengingatkan pelaku usaha dan agensi periklanan agar memastikan setiap reklame yang dipasang telah memenuhi ketentuan perizinan serta persyaratan teknis yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan persoalan reklame perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, penataan tidak hanya bertujuan membuat tampilan kota lebih tertib, tetapi juga mencegah munculnya risiko akibat konstruksi reklame yang tidak memenuhi standar.

“Yang kami tekankan adalah pencegahan. Sebelum reklame berdiri dan menimbulkan persoalan, pelaku usaha harus lebih dulu memastikan seluruh ketentuan sudah dipenuhi,” ujar Helmi, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, edukasi kepada pelaku usaha menjadi salah satu upaya yang terus dilakukan DPMPTSP. Pemahaman mengenai aturan dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui kewajiban mengurus izin, tetapi juga memahami ketentuan lokasi, penempatan hingga aspek keamanan konstruksi.

Helmi menyebut keberadaan reklame memang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan ekonomi di Balikpapan.

Sebagai media di luar ruang, reklame menjadi salah satu sarana yang banyak dimanfaatkan dunia usaha untuk memperkenalkan produk, layanan maupun kegiatan kepada masyarakat. Meski demikian, kepentingan promosi harus tetap berjalan seiring dengan kepentingan publik.

Menurut Helmi, lokasi pemasangan reklame harus diperhitungkan secara matang. Jangan sampai keberadaan papan promosi justru mengganggu pandangan, ruang gerak, kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan.

“Reklame tetap bisa menjadi sarana promosi, tetapi pemasangannya harus memperhatikan lingkungan sekitar. Dengan begitu, kita bisa mengurangi potensi gangguan maupun kecelakaan yang disebabkan konstruksi reklame,” jelasnya.

Karena itu, Helmi mengimbau pelaku usaha untuk tidak memasang reklame terlebih dahulu sebelum seluruh proses perizinan dipenuhi. Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait persyaratan maupun tahapan pengurusan juga dapat berkonsultasi dengan petugas.

Helmi memastikan pelayanan perizinan terus diarahkan agar lebih mudah dan memberikan kepastian kepada pemohon. Petugas DPMPTSP akan membantu memberikan penjelasan mengenai dokumen maupun prosedur yang harus dilalui.

“Jadi kepatuhan terhadap izin bukan hanya memenuhi kewajiban administratif. Penataan yang sesuai aturan juga berpengaruh terhadap ketertiban, keindahan, serta kenyamanan kota dalam jangka panjang,” katanya.

Di sisi lain, pemanfaatan sistem digital juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui layanan tersebut, proses perizinan maupun informasi mengenai masa berlaku izin dapat lebih mudah dipantau.

Menurut Helmi, kemudahan pelayanan harus diimbangi dengan kesadaran pelaku usaha untuk mengikuti aturan. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan informasi dan pelayanan yang jelas, sementara dunia usaha harus memastikan reklame yang dipasang telah sesuai ketentuan.

“Kalau pemerintah dan pelaku usaha sama-sama menjalankan perannya, Balikpapan bisa terus berkembang sebagai kota bisnis yang modern, tetapi tetap tertata, aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button