Pimpin Rakor Pokja Pengembangan Perumahan dan Pemukiman, Agus Budi : Banyak Perumahan Dibangun Tapi Tak Dihuni
Bujurnews.com, Balikpapan – Pertumbuhan kawasan perumahan di Kota Balikpapan mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Di tengah meningkatnya kebutuhan hunian sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah justru menemukan persoalan lain, yakni pembangunan rumah yang tidak seluruhnya diikuti dengan tingkat hunian dan dukungan infrastruktur yang memadai.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan Tahun 2026 di Aula Kantor Pemkot Balikpapan, Selasa (15/9/2026).
Agus Budi meminta seluruh pihak yang tergabung dalam Pokja PKP tidak hanya berpatokan pada asumsi bahwa Balikpapan kekurangan rumah. Menurutnya, perlu dilakukan kajian lebih mendalam untuk mengetahui apakah kebutuhan hunian masyarakat memang belum terpenuhi atau justru persoalannya terletak pada persebaran dan pemanfaatan rumah yang telah dibangun.
Ia mencontohkan sejumlah kawasan perumahan yang secara penjualan cukup diminati, tetapi sebagian unitnya belum dihuni.
“Kalau kita lihat, banyak perumahan yang sudah dibangun dan laris terjual. Tetapi setelah jadi, ternyata sebagian rumah tidak dihuni. Ini perlu kita review kembali, apakah kebutuhan perumahan kita memang masih kurang atau ada persoalan lain,” ujar Agus.
Menurutnya, pembangunan perumahan di Balikpapan tidak bisa hanya mengejar jumlah unit rumah. Keterbatasan lahan menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam setiap rencana pengembangan kawasan.
Agus Budi menuturkan, Balikpapan memiliki kondisi geografis yang tidak seluruhnya dapat dikembangkan menjadi kawasan permukiman. Selain pengaturan tata ruang dengan konsep 52:48, sebagian wilayah kota juga merupakan kawasan hutan lindung, termasuk Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung Manggar.
Karena itu, Agus Budi menilai pemerintah perlu memiliki perhitungan yang jelas mengenai daya dukung dan daya tampung kota.
“Balikpapan ini bukan tempat untuk membangun rumah sebanyak-banyaknya. Kita harus memetakan berapa kebutuhan sebenarnya dan apakah kebutuhan itu sudah terpenuhi. Kita punya keterbatasan lahan, sehingga pengembangannya harus benar-benar diperhitungkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan hunian tidak berhenti pada penyediaan bangunan rumah. Aspek kelayakan, kenyamanan, fasilitas umum, fasilitas sosial, ruang publik, jalan dan drainase harus menjadi bagian dari perencanaan sejak awal.
Agus Budi menilai rumah yang secara fisik tersedia belum tentu membuat masyarakat hidup nyaman apabila akses jalan sempit, tidak tersedia ruang publik, maupun prasarana dan sarana utilitas (PSU) tidak terpenuhi sesuai siteplan.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya masyarakat mendapatkan rumah. Yang kita inginkan adalah rumah yang layak dan nyaman. Jangan sampai rumahnya ada, tetapi masyarakat kesulitan beraktivitas karena infrastrukturnya tidak mendukung,” katanya.
Persoalan akses kawasan juga menjadi perhatian. Agus menceritakan adanya kawasan perumahan yang berkembang tanpa akses jalan yang jelas.
Setelah kawasan tersebut dihuni dan pemerintah melakukan perbaikan jalan, muncul persoalan pembebasan lahan karena ruas jalan ternyata berada di atas tanah milik warga.
Menurutnya, persoalan semacam itu seharusnya dapat dicegah sejak tahap perencanaan. Jalan antarkawasan perumahan, termasuk sistem drainase, perlu dirancang agar saling terhubung dan tidak berdiri sendiri.
Ia menyoroti praktik pemecahan lahan menjadi kapling-kapling yang kemudian dijual dan dikembangkan menjadi permukiman. Ia meminta mekanisme perizinan terhadap kapling diperketat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kalau satu hektare tanah dipecah menjadi kapling-kapling kemudian dijual, lalu dibangun menjadi perumahan tanpa konsep yang jelas, itu bisa menjadi masalah besar. Pada akhirnya ketika membutuhkan jalan, justru pemerintah yang diminta melakukan pembebasan lahan. Ini yang harus kita kendalikan sejak awal,” ujarnya.
Selain pengendalian perizinan, Agus Budi mendorong penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), khususnya di kawasan yang pertumbuhannya sangat cepat. Menurutnya, RTBL penting agar perkembangan kawasan tidak berjalan tanpa arah dan mengubah fungsi lingkungan secara tidak terkendali.
Ia mencontohkan kawasan sekitar KM 15 dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang berkembang pesat. Tanpa pengaturan yang jelas, kawasan tersebut berpotensi dipenuhi kos-kosan, usaha laundry, warung dan berbagai aktivitas lainnya tanpa memperhatikan tata ruang kawasan.
“Perizinan itu sesungguhnya merupakan instrumen pengendali. Karena itu, setiap pembangunan harus jelas izinnya dan sesuai konsep kawasan. Kawasan yang pertumbuhannya cepat harus disiapkan RTBL agar perkembangannya tetap tertata,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




