AdvertorialBalikpapanKota

Disdag Balikpapan Jelaskan Anggaran Rp3 Miliar TPS Pasar Sepinggan, Bukan Hanya Bangun 97 Petak

Bujurnews.com, Balikpapan – Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menjelaskan anggaran Rp3 miliar untuk penanganan pascakebakaran Pasar Sepinggan mencakup sejumlah pekerjaan, tidak hanya pembangunan 97 petak tempat penampungan sementara (TPS) bagi pedagang terdampak.

Anggaran tersebut juga digunakan untuk memperbaiki 22 petak yang mengalami kerusakan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung. Penjelasan ini disampaikan menyusul sorotan anggota DPRD Balikpapan mengenai besaran anggaran dibandingkan pekerjaan fisik yang terlihat di lapangan.

Haemusri mengatakan, keseluruhan anggaran itu diperuntukkan bagi penanganan dampak kebakaran Pasar Sepinggan yang terjadi pada 31 Agustus 2026. Dari sekitar 250 petak yang terdampak di kawasan bangunan utama dan bangunan lama, sebanyak 97 petak di bangunan lama dibangun kembali menjadi TPS, sedangkan 22 petak lainnya diperbaiki.

“Sebanyak 22 petak yang diperbaiki itu juga masuk dalam pekerjaan pembangunan TPS dengan anggaran Rp3 miliar. Jadi, cakupan pekerjaannya bukan hanya membangun petak baru,” kata Haemusri, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, TPS yang dibangun menggunakan konstruksi semi permanen dengan sejumlah material, di antaranya cor beton, bata ringan, baja ringan, dinding glass fiber reinforced cement (GRC), serta atap. Spesifikasi tersebut menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu diperhitungkan dalam keseluruhan anggaran.

Menurut Haemusri, bangunan semi permanen tersebut diperkirakan memiliki masa ketahanan fisik sekitar lima hingga 10 tahun. Pembangunan dilakukan untuk menyediakan tempat berjualan sementara agar para pedagang dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya setelah kehilangan lapak akibat kebakaran.

“Bangunan semi permanen itu memiliki kualifikasi pekerjaan, mulai dari cor beton, bata ringan, baja ringan, dinding GRC hingga atap. Seluruh komponen tersebut menjadi bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan,” jelasnya.

Haemusri juga menerangkan, penanganan pascakebakaran dilakukan dalam kondisi mendesak sehingga pemerintah menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Penggunaan anggaran tersebut, menurutnya, dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhan darurat, termasuk penyediaan sarana umum bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Setelah kebakaran terjadi, pemerintah menerbitkan surat keputusan wali kota pada 3 September 2026 terkait penetapan status tanggap darurat yang berlaku mulai 4 September 2026. Status tersebut menjadi bagian dari dasar penanganan kebutuhan mendesak di kawasan pasar.

“Dalam ketentuan perundang-undangan, pembangunan sarana umum untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam kondisi mendesak dimungkinkan. Karena itu, penanganan ini dilakukan agar pedagang yang terdampak bisa kembali beraktivitas,” ujarnya.

Terkait pengelolaan dana, Haemusri menegaskan anggaran Rp3 miliar tersebut tidak tercatat sebagai anggaran yang dikelola langsung Disdag. Dana itu berada pada Bendahara Umum Daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sementara itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran akan disampaikan setelah seluruh pekerjaan selesai.

“Anggaran Rp3 miliar itu berada di Bendahara Umum Daerah, bukan di Dinas Perdagangan. Untuk pelaporan pertanggungjawabannya, dilakukan pada akhir kegiatan pekerjaan,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button