Pemkot Balikpapan Buka Peluang Tambah 3 SPBU pada 2027, Batakan dan KM 13 Dibidik
Bujurnews.com, Balikpapan – Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) yang terus mengikuti perkembangan aktivitas masyarakat mendorong Pemerintah Kota Balikpapan membuka peluang pembangunan dua hingga tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) baru pada 2027. Kawasan Batakan dan Kilometer (KM) 13 menjadi sejumlah lokasi yang mulai dipertimbangkan untuk pengembangan fasilitas tersebut.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengatakan pemerintah daerah menyambut terbuka rencana investasi yang dapat mendukung ketersediaan layanan bagi masyarakat. Menurutnya, penambahan SPBU berpotensi memperluas akses pengisian BBM, terutama di kawasan yang membutuhkan dukungan fasilitas transportasi dan kegiatan ekonomi.
Meski demikian, realisasi pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah kota. Penentuan lokasi, perizinan, hingga operasional SPBU tetap harus menyesuaikan ketentuan dan kewenangan instansi terkait, termasuk Pertamina.
“Pada prinsipnya, kami terbuka bagi investor yang ingin menanamkan modal di Balikpapan, termasuk untuk membangun SPBU. Pemerintah kota siap memfasilitasi, tetapi pelaksanaan perizinan dan pengelolaannya tetap mengikuti kewenangan pihak yang berwenang,” ujar Rahmad, Selasa (21/10/2026).
Ia menjelaskan, Batakan dan KM 13 masih menjadi bagian dari opsi lokasi yang dipertimbangkan. Peluang pembangunan di kawasan lain juga tetap terbuka, sepanjang memenuhi kebutuhan masyarakat serta didukung hasil kajian dan koordinasi dengan pihak terkait.
Menurut Rahmad, keberadaan SPBU tambahan diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan pengisian BBM. Namun, penentuan titik pembangunan perlu mempertimbangkan kondisi wilayah, kebutuhan pengguna kendaraan, serta kesesuaian dengan sistem distribusi bahan bakar yang berlaku.
Di sisi lain, penambahan fasilitas SPBU tidak serta-merta menjamin peningkatan kuota BBM bagi Balikpapan. Rahmad menegaskan, pengadaan dan distribusi bahan bakar merupakan bagian dari sistem nasional yang melibatkan pemerintah pusat dan Pertamina.
Pemerintah kota berperan memantau kebutuhan BBM masyarakat serta menyampaikan usulan apabila pasokan yang tersedia dinilai belum mencukupi. Jika terjadi peningkatan kebutuhan, pemerintah daerah dapat mengajukan penambahan kuota, tetapi keputusan akhirnya tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi BBM bersubsidi yang penyalurannya harus mengikuti alokasi serta aturan pembatasan dari pemerintah. Sementara itu, kebutuhan bahan bakar untuk sektor industri memiliki mekanisme pengadaan dan distribusi tersendiri.
Karena itu, rencana pembangunan SPBU baru perlu berjalan seiring dengan pengaturan pasokan yang sesuai kebutuhan. Penambahan titik pengisian dapat membantu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi ketersediaan BBM tetap dipengaruhi alokasi dan kelancaran distribusi.
Bagi Balikpapan, pengembangan infrastruktur BBM juga berkaitan dengan mobilitas warga dan kelangsungan kegiatan ekonomi. Akses pengisian bahan bakar yang lebih merata diharapkan dapat mendukung aktivitas transportasi, usaha, serta pergerakan masyarakat antarkawasan.
Rahmad menegaskan, pemerintah kota akan mendukung peluang investasi yang memberikan manfaat bagi daerah, dengan tetap memperhatikan aturan dan pembagian kewenangan yang berlaku.
“Kami ingin investasi yang masuk dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penambahan SPBU diharapkan memperluas akses pelayanan, sedangkan persoalan kuota dan distribusi BBM tetap harus dikoordinasikan dengan pihak berwenang agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” tutup Rahmad. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




