KaltimKotaKriminal

Sita 30,24 Gram Sabu, Polisi Bongkar Dugaan Pemasok Narkoba di Long Mesangat

Foto: Tangkapan Polsek Muara Ancalong dalam pengungkapan kasus sabu 30,24 gram di Desa Sumber Sari, Kecamatan Long Mesangat, Kutai Timur. (Istimewa)

Bujurnews, Sangatta– Polisi menyita 30,24 gram sabu dari seorang pria berinisial P di Desa Sumber Sari, Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan alat timbang elektronik dan plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong, Polres Kutai Timur, pada Minggu (25/10/2026) malam. Selain empat bungkus sabu dengan berat total 30,24 gram, polisi mengamankan uang tunai Rp1.020.000 dan sebuah telepon genggam.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Long Mesangat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Ancalong melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial S yang kedapatan membawa satu paket sabu.

Dari pengembangan awal, petugas memperoleh keterangan yang mengarah kepada pria berinisial A. Nama P kemudian disebut sebagai pihak yang diduga memasok sabu tersebut.

Berbekal informasi itu, polisi mendatangi kediaman P di Desa Sumber Sari untuk melakukan penggeledahan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dan uang tunai Rp1.020.000 di saku celana terduga pelaku.

Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah. Hasilnya, tiga bungkus sabu lainnya ditemukan terbungkus kain hitam, masing-masing berada di atas lemari pakaian dan di bawah kasur lipat.

Petugas kemudian menelusuri area ladang milik P yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Di lokasi itu, polisi menemukan alat timbang elektronik dan sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Muara Ancalong Iptu Erwan Tri Yunanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami menindaklanjuti setiap informasi melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Erwan.

Dia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Kolaborasi antara polisi dan warga dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Erwan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui saluran pengaduan kepolisian.

Saat ini, terduga pelaku P beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Ancalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memetakan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (RR)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button