KaltimKotaKutim

Temuan LHP Berulang, Mahyunadi Sentil Tata Kelola Keuangan Desa di Kutim

Foto: Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Kutim Tahun 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (26/10/2026). (Rangga R/Bujurnews)

Bujurnews, Sangatta—Persoalan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan desa yang terus berulang menjadi sorotan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi. Ia meminta pemerintah desa tidak sekadar mengikuti workshop dan bimbingan teknis, tetapi memastikan setiap catatan hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti.

Penegasan itu disampaikan Mahyunadi saat membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Kutim Tahun 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (26/10/2026).

Menurut Mahyunadi, persoalan dalam hasil evaluasi dan pemeriksaan laporan keuangan desa masih berkutat pada masalah yang sama dari tahun ke tahun. Salah satu yang menjadi perhatian ialah dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) yang belum lengkap serta penatausahaan keuangan yang belum tertib.

“Kita sudah sering melaksanakan workshop dan bimbingan teknis. Namun, permasalahan dalam hasil pemeriksaan masih terus berulang, termasuk persoalan dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pemerintah desa menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk membenahi tata kelola keuangan secara menyeluruh. Perbaikan harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Mahyunadi menekankan, evaluasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan agenda administratif. Setiap kelemahan harus diidentifikasi, diperbaiki, dan ditindaklanjuti secara konkret agar persoalan serupa tidak terus muncul dalam pemeriksaan berikutnya.

Mahyunadi mengingatkan kepala desa dan perangkatnya bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) merupakan uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hasil evaluasi pelaksanaan anggaran 2026 harus menjadi pijakan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.

“Kita harus menyadari bahwa uang yang dikelola merupakan uang rakyat. Oleh sebab itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan hasil pembangunannya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Kutim juga mendorong pemerintah desa memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala. Langkah ini diperlukan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran sekaligus meminimalkan potensi kecemburuan sosial.

Di sisi lain, desa didorong memperkuat kemandirian ekonomi melalui pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berbasis potensi lokal. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga desa tidak terus bergantung pada transfer dana pemerintah pusat maupun daerah.

“Pemerintah desa tidak boleh hanya bergantung pada alokasi dana desa, tetapi juga harus berupaya menggali sumber-sumber ekonomi lain yang dapat memperkuat kemandirian desa,” pungkasnya. (RR)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button