HeadlineNasional

79.302 Pekerja Terkena PHK hingga November 2025, Jawa Barat Tertinggi

Bujurnews, Nasional – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 79.302 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga November 2025. Data tersebut berasal dari berbagai sektor usaha dan tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pada periode Januari s.d. November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” demikian tertulis dalam Satu Data Kemnaker, Senin (22/12/2025).

Berdasarkan sebaran wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi secara nasional. Total pekerja terdampak di provinsi tersebut mencapai 17.234 orang atau sekitar 21,7 persen dari keseluruhan kasus PHK nasional. Lonjakan tertinggi terjadi pada Februari 2025, dengan 3.973 pekerja kehilangan pekerjaan dalam satu bulan.

Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan total 14.005 pekerja terkena PHK. Polanya serupa dengan Jawa Barat, di mana Februari menjadi bulan dengan angka tertinggi, mencapai 8.333 pekerja.

Banten berada di posisi ketiga dengan 9.216 pekerja terdampak PHK. Puncak PHK di provinsi ini terjadi pada Januari 2025, sebanyak 2.604 orang. Sementara itu, Daerah Khusus Jakarta menempati peringkat keempat dengan total 5.710 pekerja kehilangan pekerjaan, dengan angka tertinggi tercatat pada Mei 2025 sebanyak 769 orang.

Jawa Timur melengkapi lima besar provinsi dengan PHK tertinggi. Sepanjang Januari hingga November 2025, sebanyak 4.886 pekerja di provinsi tersebut kehilangan pekerjaan.

Selain Pulau Jawa, PHK juga tercatat signifikan di sejumlah daerah lain. Kalimantan Timur mencatat 3.487 pekerja ter-PHK, disusul Sulawesi Selatan 3.356 orang, Kepulauan Riau 2.750 orang, Riau 2.402 orang, serta Kalimantan Barat 2.262 orang.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi salah satu skema perlindungan bagi pekerja terdampak PHK. Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditujukan untuk menjaga kelayakan hidup pekerja setelah kehilangan pekerjaan.

Manfaat yang diberikan dalam program JKP meliputi uang tunai, akses informasi lowongan kerja, layanan konseling, serta pelatihan kerja untuk membantu pekerja kembali ke dunia kerja.

Namun, tidak semua pekerja otomatis dapat mengakses program ini. Peserta JKP wajib memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam rentang 23 bulan, dengan pembayaran iuran lima bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK. Selain itu, status PHK harus dialami oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Pekerja juga diwajibkan menunjukkan minat untuk kembali bekerja serta memiliki akun SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan sebagai syarat administratif.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button