HeadlineNasional

Praktik Bagi Jatah Bulanan di Bea Cukai Terbongkar KPK, Barang Impor Lolos Tanpa Periksa

Bujurnews, Nasional  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penerimaan uang rutin atau “jatah” oleh sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penerimaan uang tersebut diduga diberikan secara berkala setiap bulan. “Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Asep menjelaskan, praktik tersebut bermula pada Oktober 2025 melalui dugaan permufakatan antara pegawai DJBC dan pihak PT Blueray. Dalam sistem kepabeanan, barang impor semestinya melalui dua jalur, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik.

Namun, jalur merah diduga dikondisikan agar barang impor milik PT Blueray tetap lolos tanpa pemeriksaan fisik. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, bersama Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intel DJBC, diduga terlibat dalam pengaturan tersebut.

Menurut KPK, Orlando memerintahkan seorang pegawai DJBC bernama Filar untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data itu kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke sistem targeting.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea dan Cukai,” kata Asep.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan adanya beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Dari hasil OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
1. Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024–Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC
3. Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC
4. John Field, pemilik PT Blueray
5. Andri, tim dokumen importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

KPK menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, John Field diketahui melarikan diri saat OTT berlangsung.

“Kami mengimbau kepada John Field atau siapa pun yang mengetahui keberadaannya agar segera menyerahkan diri,” kata Asep.

Tiga tersangka dari unsur DJBC sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan pasal-pasal terkait suap dalam KUHP terbaru.

Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, disangkakan melanggar pasal terkait pemberian suap dalam Undang-Undang KUHP.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk mendalami praktik serupa yang diduga telah berlangsung secara sistematis.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button