KriminalKutim

Kabur ke Bali, Eks Karyawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual Anak Bermodus Ancaman Digital

Bujurnews, Sangatta – Upaya pelarian seorang pria berinisial P ke Provinsi Bali berakhir sia-sia setelah aparat kepolisian berhasil membekuknya atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang disertai ancaman digital melalui media sosial.

Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur dalam konferensi pers di auditorium Mapolres, Senin (23/2/2026).

Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 22 Januari 2026. Korban berinisial J (laki-laki) diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak awal 2025.

Menurut penyelidikan, tersangka pertama kali menghubungi korban melalui nomor WhatsApp tak dikenal dengan alasan meminta nomor telepon seseorang yang disebut sebagai kerabat. Namun komunikasi tersebut berkembang menjadi intimidasi dan permintaan konten asusila.

Pelaku diduga mengancam korban secara berulang hingga akhirnya korban mengirimkan video yang diminta. Video tersebut kemudian ditemukan tersimpan di ponsel milik tersangka. Tekanan dan ancaman disebut terus berlangsung hingga Desember 2025 dan berujung pada dugaan pemaksaan hubungan badan berulang dengan berbagai modus penyimpangan seksual.

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku dan kondisi psikis anaknya pada 8 Januari 2026. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban pun terkejut karena tersangka diketahui merupakan mantan karyawan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim melakukan pelacakan keberadaan pelaku yang terdeteksi berada di luar daerah. Polisi akhirnya menangkap tersangka di Bali setelah proses identifikasi dan pengejaran.

Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan dua unit telepon genggam serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 475.

“Pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda kategori V berkisar Rp200 juta hingga Rp500 juta,” jelas AKP Rangga.

Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa. (ma/rc)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button