Komisi II Kritik Minimnya Anggaran UMKM di Diskumi Tahun 2026

Bujurnews.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti kebijakan anggaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Diskumi) yang dinilai belum memberikan dukungan optimal terhadap pengembangan UMKM.
Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat mengenai Laporan Realisasi Kegiatan dan Keuangan Triwulan II Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027 yang berlangsung belum lama ini.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa anggaran Diskumi yang mencapai sekitar Rp14 miliar telah terealisasi sekitar 48 persen. Namun, sebagian besar anggaran itu, atau lebih dari 95 persen, dialokasikan untuk belanja operasional internal.
“Serapan anggaran memang sudah mencapai 48 persen, tetapi lebih dari 95 persen digunakan untuk belanja operasi dan kegiatan internal,” ujar Iswandi.
Ia mengungkapkan keprihatinannya setelah mengetahui tidak terdapat alokasi anggaran khusus bagi program pemberdayaan UMKM pada tahun anggaran 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan berbagai pernyataan pemerintah yang selama ini menempatkan UMKM sebagai penggerak utama perekonomian daerah.
“Selama ini UMKM selalu disebut sebagai tulang punggung ekonomi, tetapi ternyata anggarannya justru tidak ada. Ini cukup mengejutkan,” katanya.
Iswandi juga mempertanyakan alasan efisiensi anggaran yang disebut menjadi penyebab tidak tersedianya dana untuk sektor UMKM.
Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program pembinaan maupun pemberdayaan pelaku usaha kecil di Samarinda.
“Kalau memang karena efisiensi, perlu dijelaskan siapa yang mengambil kebijakan tersebut. Sebab, jika anggaran UMKM sampai nol, tentu sulit diterima,” tegasnya.
Selain persoalan alokasi anggaran, Komisi II DPRD Samarinda turut menyoroti lambatnya proses pencairan dana kegiatan di Diskumi.
Dari anggaran sekitar Rp400 juta yang diperuntukkan bagi bidang koperasi dan industri, realisasi penggunaannya masih rendah karena proses pencairan harus melewati sejumlah tahapan administrasi.
Menurut Iswandi, setiap pencairan dana harus melalui pengajuan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta proses verifikasi oleh Inspektorat, sehingga memperlambat pelaksanaan program yang telah dijadwalkan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat menghambat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), bahkan membuat sebagian kegiatan harus didanai lebih dahulu oleh pelaksana sebelum anggaran dapat dicairkan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Samarinda berencana memanggil BPKAD dan Inspektorat guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pencairan anggaran.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi kendala yang terjadi sekaligus mendorong perbaikan sistem agar pelaksanaan program pemerintah berjalan lebih efektif. (Rfh/Adv DPRD Samarinda)