Komisi IV Pastikan Investigasi Dugaan Pelanggaran SPMB Berjalan Independen

Bujurnews.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya menghormati proses investigasi dugaan pelanggaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang saat ini tengah dilakukan tim yang dipimpin Inspektorat Daerah Kota Samarinda. DPRD memilih mengawal proses tersebut tanpa melakukan intervensi agar hasil pemeriksaan tetap objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan seluruh laporan yang diterima saat ini sedang ditangani oleh satuan tugas yang telah dibentuk pemerintah. Menurutnya, setiap aduan harus melalui proses verifikasi sebelum dapat disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Memang hari ini sudah dilakukan skrining. Dari total 36 laporan, beberapa sudah menghasilkan kesimpulan, tetapi ada beberapa laporan yang memang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Novan menjelaskan, dari puluhan laporan yang masuk, sebagian telah selesai melalui tahapan skrining, sedangkan sisanya masih memerlukan pendalaman. Proses tersebut mencakup pemeriksaan kronologi, bukti pendukung, serta klarifikasi dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta.
Ia berharap investigasi dapat diselesaikan secepatnya sehingga masyarakat memperoleh kepastian, terlebih kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses belajar mengajar telah berlangsung.
“Mudah-mudahan ini terselesaikan dalam pekan ini. Kalau bicara proses belajar mengajar tetap berjalan karena kita tidak bisa membatasi,” katanya.
Menurut Novan, Komisi IV sengaja tidak mencampuri proses pemeriksaan yang sedang berjalan. DPRD memberikan ruang penuh kepada Inspektorat selaku ketua satuan tugas untuk menyelesaikan investigasi secara profesional sebelum hasilnya diumumkan kepada publik.
“Hari ini kita serahkan dulu ke pihak Satgas, dalam hal ini dipimpin oleh Inspektorat. Silakan mereka jalan dulu, kita tidak bisa masuk dulu. Nanti kita lihat bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme tersebut bukan hal baru karena pernah diterapkan pada kasus serupa dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik sebelumnya.
“Hal ini kan pernah terjadi tahun lalu di SMA 8. Siswa tersebut akhirnya didiskualifikasi. Jadi kita lihat dulu bagaimana hasil tindak lanjutnya,” ungkapnya.
DPRD Kota Samarinda berharap proses investigasi dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Dengan penyelesaian yang objektif, hasil pemeriksaan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Samarinda.
(Rir/Adv DPRD Samarinda)