Masa Tugas Eddy Syahrani Berakhir, Yosua Laden Ditunjuk sebagai Plt Sekwan DPRD Samarinda

Bujurnews.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda kembali melakukan penataan jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Yosua Laden ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD atau Sekretaris Dewan (Sekwan), menggantikan Eddy Syahrani yang telah menyelesaikan masa penugasannya.
Pergantian tersebut dilakukan setelah masa tugas Eddy Syahrani sebagai Plt Sekwan mencapai batas waktu enam bulan.
Penunjukan pejabat baru itu sekaligus menjadi langkah administratif Pemkot Samarinda untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi di lingkungan sekretariat dewan tetap berjalan.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menjelaskan bahwa pergantian Plt Sekwan merupakan bagian dari penerapan ketentuan mengenai batas waktu penugasan pejabat pelaksana tugas di lingkungan pemerintahan.
Menurut Helmi, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt oleh wali kota memiliki masa penugasan maksimal enam bulan.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, pemerintah daerah perlu mengambil langkah lanjutan, baik melalui pergantian pejabat pelaksana tugas maupun proses pengisian jabatan secara definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ketentuan yang berlaku menyebutkan bahwa Plt yang ditunjuk oleh wali kota memiliki masa tugas maksimal enam bulan,” ujar Helmi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Ia menerangkan, masa penugasan Eddy Syahrani sebagai Plt Sekwan DPRD Samarinda berakhir setelah genap enam bulan pada 27 Agustus 2026.
Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Pemkot Samarinda kemudian menunjuk Yosua Laden untuk melanjutkan tanggung jawab di lingkungan Sekretariat DPRD Samarinda.
“Per 27 Agustus lalu, masa tugas Plt Sekwan sebelumnya sudah genap enam bulan. Oleh sebab itu, pemerintah kota menunjuk Plt yang baru untuk melanjutkan tugas-tugas administrasi di Sekretariat DPRD,” jelasnya.
Helmi menegaskan, pergantian tersebut tidak berkaitan dengan persoalan administratif, melainkan merupakan konsekuensi dari ketentuan mengenai masa jabatan pejabat pelaksana tugas.
Dia memastikan proses pergantian dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penataan aparatur pemerintahan.
Dengan penunjukan Yosua Laden, roda administrasi Sekretariat DPRD Samarinda diharapkan tetap berjalan tanpa hambatan.
Plt Sekwan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran administrasi kelembagaan DPRD, termasuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.
Meski demikian, penunjukan Yosua Laden masih berstatus sebagai pelaksana tugas.
Pengisian jabatan Sekwan secara permanen belum ditetapkan dan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Samarinda.
Helmi menyebutkan, keputusan mengenai langkah berikutnya, apakah jabatan tersebut akan kembali diisi oleh Plt atau langsung ditetapkan melalui pengangkatan pejabat definitif, merupakan kewenangan Pemkot Samarinda.
“Untuk langkah selanjutnya, apakah nanti ada perpanjangan penugasan atau penetapan pejabat definitif, itu menjadi kewenangan pemerintah kota. DPRD mengikuti mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Samarinda menghormati kewenangan Pemkot dalam melakukan penataan aparatur sipil negara, termasuk menentukan pejabat yang akan menjalankan tugas di lingkungan sekretariat dewan.
Menurutnya, hal terpenting dalam proses tersebut adalah seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Yang penting semuanya berjalan sesuai ketentuan. Dari sisi administrasi tidak ada masalah,” pungkas Helmi.(Adv/Rfh)