AdvertorialBalikpapanKota

Kecamatan Balikpapan Barat Tertibkan PKL yang Gunakan Bahu Jalan untuk Berjualan

Bujurnews.com, Balikpapan – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan ruang publik sebagai lokasi berjualan menjadi sasaran penertiban Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat. Sejumlah titik di Baru Tengah dan Baru Ulu diperiksa untuk memastikan trotoar dan bahu jalan tidak berubah fungsi.

Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (15/9/2026). Camat Balikpapan Barat, Erwin Dahri turun langsung dalam kegiatan tersebut bersama jajaran TNI-Polri, Satpol PP Balikpapan serta unsur ketenteraman dan ketertiban (trantib) kelurahan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar aktivitas perdagangan yang menggunakan trotoar, bahu jalan maupun fasilitas umum lainnya. Para pedagang yang ditemukan memanfaatkan area tersebut kemudian diberikan teguran dan arahan agar tidak menjadikan fasilitas publik sebagai lokasi berjualan.

Diwawancarai media ini, Erwin mengatakan, penertiban yang dilakukan pemerintah kecamatan tidak semata-mata bertujuan memberikan tindakan kepada para pedagang. Pendekatan awal dilakukan melalui teguran dan sosialisasi agar PKL memahami fungsi fasilitas umum.

Menurut Erwin, trotoar merupakan ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Begitu pula bahu jalan yang seharusnya tidak digunakan sebagai tempat berdagang karena dapat mengurangi ruang bagi pengguna jalan.

“Sebelum dilakukan penertiban kami lebih dulu memberikan teguran dan pemahaman kepada pedagang. Kami ingin aktivitas usaha masyarakat tetap berjalan, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun bahu jalan yang merupakan fasilitas untuk kepentingan bersama,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, kegiatan perdagangan perlu dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat lain dalam menggunakan ruang publik.

Namun, penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan dapat membuat ruang pejalan kaki semakin terbatas. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang berjalan kaki terpaksa turun ke badan jalan untuk melewati area tersebut.

Sementara itu, lapak yang berdiri di bahu jalan juga berpotensi mengurangi ruang kendaraan dan mengganggu kelancaran lalu lintas, khususnya pada kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat.

“Penataan ini bukan berarti kami ingin menghambat masyarakat mencari penghasilan. Yang kami tekankan adalah kegiatan berdagang tetap harus memperhatikan ketertiban dan jangan mengambil fasilitas yang digunakan masyarakat umum,” jelasnya.

Sementata itu, Komandan Regu Satpol PP Balikpapan Barat, Rubbi, mengatakan pihaknya dalam kegiatan tersebut menjalankan tugas sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) sekaligus mengikuti instruksi pimpinan.

Pihaknyanakan terus melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada PKL yang masih memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan.

“Kami menjalankan fungsi penegakan Perda sesuai instruksi pimpinan. Untuk pedagang yang menggunakan bahu jalan, kami tegur dan arahkan agar tidak lagi menggunakan area tersebut untuk berjualan,” kata Rubbi.

Menurut Rubbi, penataan aktivitas perdagangan di ruang publik tidak cukup dilakukan satu kali. Pengawasan perlu dilanjutkan agar fasilitas umum tidak kembali digunakan di luar peruntukannya.

Kegiatan penertiban ini melibatkan aparat TNI-Polri dan unsur trantib kelurahan. Kehadiran sejumlah unsur tersebut turut mendukung proses sosialisasi dan penertiban agar berlangsung aman serta tertib.

Pemerintah Kecamatan Balikpapan Barat memastikan kegiatan tersebut tidak berhenti pada sidak Selasa. Sosialisasi dan pemantauan direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis.

Selama masa tersebut, jajaran kecamatan bersama unsur terkait akan melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran. Para pedagang diberikan kesempatan untuk memahami arahan pemerintah dan menyesuaikan aktivitas perdagangan agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum.

Penataan ini juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa trotoar, bahu jalan dan fasilitas publik lainnya merupakan ruang bersama yang harus dijaga.

Erwin berharap langkah tersebut dapat dipahami para pedagang sehingga penataan kawasan tidak selalu harus dilakukan melalui tindakan penertiban.

“Harapan kami ada kesadaran bersama. Balikpapan Barat harus tetap tertib dan nyaman, tetapi aktivitas ekonomi masyarakat juga tetap berjalan. Kuncinya adalah berdagang di tempat yang tidak mengganggu fungsi fasilitas umum dan kepentingan pengguna jalan,” pungkas Erwin. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button