AdvertorialBalikpapanKota

Pengetap Disorot di Tengah Antrean BBM, Satpol PP Balikpapan Turun Tangan

Bujurnews.com, Balikpapan — Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan pasokan.

Praktik pengetapan BBM subsidi turut menjadi perhatian pemerintah karena pembelian BBM dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali dinilai ikut memengaruhi kondisi di lapangan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan melakukan pengawasan dan penertiban bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta aparat kepolisian.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Balikpapan, Yoseph Gunawan, Jumat (18/9/2026) mengatakan pengetap menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam kondisi antrean BBM subsidi yang terjadi belakangan ini.

Menurutnya, pengetap tidak hanya mengambil bagian dalam antrean di SPBU, tetapi BBM subsidi yang diperoleh kemudian dijual kembali. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat distribusi BBM subsidi semakin tidak tepat sasaran.

“Pengetap ini menjadi salah satu hal yang kami soroti karena mereka ikut mengantre untuk mendapatkan BBM subsidi, kemudian BBM tersebut dijual kembali. Ini tentu menjadi perhatian karena BBM subsidi seharusnya digunakan oleh masyarakat yang memang membutuhkan,” ujar Yoseph.

Ia menjelaskan, persoalan antrean BBM di Balikpapan memiliki sejumlah faktor. Salah satunya berkaitan dengan kuota BBM subsidi yang terbatas. Pemkot Balikpapan sebelumnya telah mengusulkan penambahan kuota, namun usulan tersebut belum seluruhnya dapat direalisasikan.

Selain itu, jumlah SPBU yang melayani BBM subsidi juga menjadi faktor yang membuat masyarakat harus mengantre untuk mendapatkan bahan bakar.

Di tengah kondisi tersebut, muncul praktik pengetapan yang menurut Yoseph perlu diawasi karena BBM yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat justru kembali beredar melalui penjualan.

“Ketika mereka ikut mengantre dan mengambil BBM subsidi, lalu hilirnya dijual lagi, tentu ini menjadi persoalan. Karena itu kami melakukan pengawasan bersama, termasuk dengan pendampingan dari Tipidter Polresta Balikpapan,” jelasnya.

Pengawasan kemudian diperluas dengan menyasar jalur dari Mako Satpol PP menuju kawasan Muara Rapak, Jalan Soekarno-Hatta hingga Kilometer 19. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah aktivitas penjualan BBM subsidi.

Sebanyak 28 pelanggar ditemukan menjual BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar. Petugas kemudian mengamankan sementara BBM yang ditemukan untuk dijadikan barang bukti dalam proses tindak pidana ringan (tipiring).

Yoseph mengatakan penertiban tersebut tidak berdiri sendiri. Satpol PP bersama OPD terkait, kecamatan, kelurahan, BPBD, Dishub, Bagian Pemerintahan serta Kanit Tipidter Polresta Balikpapan melakukan langkah bersama untuk merespons persoalan distribusi BBM subsidi.

Penanganan awal dilakukan melalui kewenangan pemerintah daerah dengan mengedepankan pembinaan dan penegakan Perda. Namun, masyarakat yang tetap mengulangi pelanggaran setelah dilakukan penertiban dapat menghadapi proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami masyarakat memahami bahwa BBM subsidi itu diperuntukkan bagi pengguna, bukan untuk ditampung kemudian dijual kembali. Pengawasan akan terus dilakukan agar distribusinya lebih tepat sasaran dan persoalan antrean tidak semakin berat,” tegas Yoseph. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button