AdvertorialBalikpapanKota

Posbankum Kelurahan Prapatan Bantu Warga Selesaikan Persoalan Warisan hingga Perselisihan Keluarga

Bujurnews.com, Balikpapan — Warga Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, memiliki akses konsultasi hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang disediakan di tingkat kelurahan.

Lurah Prapatan Reza Dipa Pradeka mengatakan, layanan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat mendapatkan pemahaman awal mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.

Menurutnya, Posbankum Prapatan memiliki dua paralegal yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Hukum. Selain itu, Reza juga memiliki kapasitas sebagai mediator nonhakim sehingga dapat membantu penyelesaian sejumlah persoalan di tingkat kelurahan.

“Pos Bantuan Hukum ini memang kami siapkan untuk warga yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum. Konsultasinya gratis dan kerahasiaan warga juga kami jaga,” kata Reza, Selasa (22/9/2026).

Sejumlah persoalan yang pernah ditangani antara lain berkaitan dengan warisan, perselisihan keluarga hingga kasus pencurian. Namun, penanganan di tingkat kelurahan lebih diarahkan pada konsultasi awal dan penyelesaian secara non-litigasi.

Reza menegaskan, Posbankum bukan lembaga yang menangani perkara hingga persidangan. Apabila warga membutuhkan pendampingan lebih lanjut, mereka dapat diarahkan kepada lembaga bantuan hukum atau pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara di pengadilan.

“Kalau di kami lebih kepada penyelesaian awal. Kami membantu memberikan arahan, menjelaskan alurnya, termasuk dokumen apa yang diperlukan dan ke mana masyarakat harus melanjutkan persoalannya,” ujarnya.

Menurut Reza, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi salah satu pendekatan yang dapat dilakukan selama persoalan tersebut masih memungkinkan untuk diselesaikan tanpa proses pengadilan.

Keberadaan Posbankum juga diharapkan membuat masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka ketika menghadapi persoalan hukum.

Selain pelayanan konsultasi, pihak kelurahan juga melakukan edukasi hukum kepada masyarakat. Reza menyebut dirinya turut menjadi bagian dari anggota Kadarkum sehingga penyampaian informasi mengenai produk dan aturan hukum dapat dilakukan kepada warga.

“Kami ingin masyarakat paling tidak melek hukum. Jadi ketika ada persoalan, mereka tahu harus bertanya ke mana, dokumen apa yang harus disiapkan dan langkah apa yang harus dilakukan,” jelasnya.

Ia berharap Posbankum dapat terus dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat memperoleh informasi awal sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

“Yang penting masyarakat jangan takut untuk berkonsultasi. Kami bantu dari awal sesuai kewenangan dan prosedur yang ada,” pungkas Reza.(*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button