AdvertorialBalikpapanKota

Terminal Dermaga Baru Tengah Masuk APBD 2027, Dishub Balikpapan Targetkan Tuntas

Bujurnews.com, Balikpapan – Aktivitas transportasi yang cukup padat di kawasan Dermaga Baru Tengah mendorong Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan fasilitas terminal baru. Pembangunan Terminal Dermaga Baru Tengah ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027 untuk memberikan pelayanan transportasi lokal yang lebih tertata.

Rencana pembangunan tersebut telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.

Kepala Dishub Balikpapan M Fadli Fatturahman mengatakan, pemerintah menargetkan pembangunan terminal dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

“Rencana untuk pembuatan terminal, dilaksanakan nanti Terminal Dermaga Baru Tengah namanya. Insyaallah kita sudah masukkan anggarannya di APBD tahun 2027 di Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dan mudah-mudahan itu langsung tuntas untuk pelaksanaannya di tahun 2027,” kata Fadli, Kamis (24/9/2026).

Menurut Fadli, pembangunan terminal diperlukan untuk memberikan kepastian pelayanan transportasi di kawasan yang saat ini memiliki aktivitas cukup padat. Terminal nantinya diharapkan dapat menjadi titik pelayanan sekaligus pengaturan angkutan lokal.

Lokasi yang direncanakan untuk pembangunan terminal berada di seberang Kantor Lurah Baru Tengah. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu menata aktivitas kendaraan dan masyarakat yang menggunakan layanan transportasi di kawasan tersebut.

“Di posisi yang sementara ini sedang krodit, kita akan pastikan nanti minimal ada pelayanan dari Pemerintah Kota Balikpapan,” ujarnya.

Meski demikian, Fadli menjelaskan pembangunan terminal tersebut tetap harus memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, aktivitas transportasi lokal yang berada dalam wilayah kota menjadi kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dishub. Sementara pelayanan transportasi yang berkaitan dengan antarkota, antarprovinsi maupun antarkabupaten berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

“Perlu diketahui bahwa kewenangan untuk pelabuhan ataupun mungkin di sekitar Terminal Dermaga Baru Tengah itu saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Jadi kita ini hanya sebagai pengumpulan lokal saja, itu menjadi kewenangan Dishub,” jelasnya.

Karena itu, keberadaan Terminal Dermaga Baru Tengah nantinya tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik. Dishub juga harus memastikan fungsi terminal sesuai dengan kewenangan pemerintah kota, khususnya dalam memberikan pelayanan transportasi lokal.

Fadli berharap rencana pembangunan yang telah masuk dalam APBD 2027 dapat berjalan sesuai target. Ia juga berharap tidak ada lagi penundaan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang sebelumnya membuat sejumlah program pemerintah harus disesuaikan.

“Dilaksanakan, mudah-mudahan tidak ada efisiensi lagi,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button