Bujurnews – Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pencabulan anak yang menghebohkan di wilayah Kutai Timur. Tersangka berinisial UR yang merupakan seorang guru berusia 52 tahun diduga tega mencabuli anak muridnya.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu korban kepada pihak berwajib. AKP Dimitri Mahendra, dalam konferensi pers di Mako Polres Kutim, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2013. Korban yang menjadi sasaran aksi tidak senonoh terdiri dari 5 siswi di bawah umur serta 2 karyawan lembaga pendidikan yang berusia di atas 20 tahun.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya yang melanggar Undang-undang Perlindungan Anak. Dia siap menerima semua konsekuensi hukum yang akan dijatuhkan,” kata AKP Dimitri. Rabu (12/06/24).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga karena statusnya sebagai seorang pengajar.
Polres Kutim juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa istri tersangka untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini.
Kasi Humas Polres Kutim, Ipda Wahyu Winarko menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka dalam kehidupan sehari-hari.
“Kasus ini menjadi sorotan serius di Kutai Timur, dan Polres Kutim berkomitmen untuk mengusut tuntas serta memberikan keadilan bagi semua korban yang terkena dampak dari tindakan melanggar hukum ini,” tutupnya.(mar/ja)