
Bujurnews, Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan perputaran dana jumbo yang diduga terkait praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal. Nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp 992 triliun dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan seluruh hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejaksaan Agung). Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ujar Ivan, Jumat (30/1/2026).
Ia belum merinci waktu penyerahan data tersebut, namun menegaskan bahwa PPATK telah menyerahkan seluruh informasi pendukung guna mendukung proses hukum.
Menurut Ivan, aktivitas PETI dan distribusi emas ilegal ditemukan di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta sejumlah pulau lainnya. Selain beredar di dalam negeri, PPATK juga mendeteksi dugaan aliran emas hasil tambang ilegal menuju pasar luar negeri.
Dari total temuan, nilai transaksi yang secara khusus diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun. Praktik ini dikategorikan sebagai bagian dari green financial crime (GFC) atau kejahatan keuangan berbasis kerusakan lingkungan di sektor pertambangan.
Sepanjang 2025, PPATK mencatat terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi tambahan dengan total nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan.
PPATK menyebut kejahatan lingkungan menjadi tindak pidana asal dengan nilai transaksi terbesar dari sembilan kategori yang dipantau lembaga tersebut sepanjang 2025. Selain tambang emas ilegal, dugaan tindak pidana di sektor lingkungan hidup lainnya tercatat mencapai Rp 198,70 triliun.
“Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan harga komoditas strategis di Tanah Air,” kata Ivan.
Tak hanya sektor pertambangan, PPATK juga menyoroti dugaan tindak pidana di sektor kehutanan. Lembaga ini telah menyampaikan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan terkait transaksi senilai Rp 137 miliar yang diduga berasal dari praktik jual beli kayu hasil penebangan ilegal.
Temuan-temuan ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga memicu perputaran dana ilegal dalam jumlah besar yang berpotensi merugikan perekonomian negara.
PPATK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna menelusuri aliran dana dan mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.




