DPRD Samarinda

Bapemperda Soroti Kewajiban Rp671 Miliar kepada Pihak Ketiga dalam Pembahasan APBD 2025

Ilustrasi oleh AI

Bujurnews.com, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga yang hingga kini masih tercatat sekitar Rp671 miliar. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda telah memasuki tahap penelaahan pasal demi pasal. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang harus diselesaikan, terutama terkait kewajiban pemerintah daerah yang belum terselesaikan kepada pihak ketiga.

“Untuk hari ini sudah kita bahas pasal per pasal, tetapi masih banyak koreksi-koreksi yang perlu ditindaklanjuti, terutama yang menyangkut masalah utang piutang atau kewajiban Pemerintah Kota Samarinda terhadap pihak ketiga,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Menurut Kamaruddin, angka Rp671 miliar merupakan data yang diterima DPRD pada saat pembahasan berlangsung. Meski demikian, pihaknya masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah daerah mengenai kemungkinan adanya pembayaran yang telah dilakukan sehingga nilai kewajiban tersebut dapat berubah.

“Kalau sampai saat ini masih ada sekitar Rp671 miliar. Kami belum tahu apakah sudah ada pembayaran lagi kepada pihak ketiga sehingga nilainya berkurang. Yang jelas, laporan yang masuk jumlahnya sekian,” katanya.

Ia menjelaskan, sebagian besar kewajiban tersebut berasal dari pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nilainya bervariasi, mulai dari retensi pemeliharaan proyek hingga tagihan pekerjaan bernilai miliaran rupiah yang belum dapat dibayarkan karena masih terkendala proses administrasi maupun persoalan hukum.

“Ada yang nilainya kecil karena retensi sekitar lima persen, tetapi ada juga yang mencapai Rp400 juta bahkan Rp5 miliar. Sebagian masuk perkara hukum karena ada pekerjaan yang sudah selesai tetapi hasilnya tidak sesuai perencanaan sehingga pemerintah belum bisa melakukan pembayaran,” jelasnya.

Kamaruddin menegaskan, DPRD perlu memastikan status seluruh kewajiban tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Menurutnya, setiap kewajiban harus memiliki kejelasan penyelesaian sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Bapemperda meminta seluruh koreksi dan masukan terhadap materi Raperda disampaikan secara tertulis agar proses penyempurnaan dapat dilakukan secara sistematis sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

DPRD Kota Samarinda memastikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan terus dikawal hingga seluruh catatan, termasuk penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, memperoleh kejelasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

(Rir/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button