DPRD Samarinda

Riparda Dibahas Ulang, DPRD Samarinda Ingin Pariwisata Lebih Terarah

Ilustrasi pariwisata samarinda

Bujurnews.com, Samarinda – Pengembangan pariwisata Kota Samarinda dinilai membutuhkan keterlibatan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan hanya Dinas Pariwisata. DPRD Kota Samarinda mendorong pembagian peran tersebut diperjelas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto, mengatakan rancangan Riparda sebenarnya telah diinisiasi Pemerintah Kota Samarinda sejak 2022 atau 2023. Namun, dokumen tersebut perlu kembali dibahas dan disesuaikan dengan perkembangan pariwisata saat ini.

“Rencana induk kepariwisataan ini sebenarnya sudah cukup lama diinisiasi melalui usulan Pemkot, sekitar 2022 atau 2023. Karena itu, sekarang mulai kita bahas kembali,” kata Rusdi.

Menurutnya, pembaruan diperlukan karena terdapat perkembangan destinasi wisata hingga perubahan regulasi yang perlu diakomodasi. Pembagian kewenangan antar-OPD juga harus diperjelas agar implementasi Riparda nantinya tidak berjalan secara sektoral.

Rusdi mencontohkan Dinas PUPR dapat mengambil peran melalui penyediaan infrastruktur dan akses menuju kawasan wisata. Sementara Dinas Lingkungan Hidup maupun perangkat daerah yang menangani perizinan dapat memberikan dukungan sesuai kewenangan masing-masing.

“Misalnya Dinas PUPR, apa yang bisa dilakukan untuk mendukung pariwisata. Begitu juga Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan perangkat daerah lainnya. Harapannya seluruh dinas yang berkaitan bisa memberikan kontribusi dalam penyusunan Raperda ini,” jelasnya.

DPRD menilai kejelasan pembagian tugas menjadi penting agar destinasi yang nantinya masuk dalam rencana induk benar-benar memperoleh dukungan. Sebab, potensi wisata akan sulit berkembang apabila tidak ditunjang akses jalan, lingkungan yang terjaga, kemudahan perizinan maupun fasilitas pendukung lainnya.

Di sisi lain, pembahasan Riparda juga membutuhkan dukungan anggaran. Di tengah kebijakan efisiensi, DPRD akan berupaya agar kebutuhan penyusunan regulasi tersebut dapat memperoleh ruang dalam perubahan APBD 2026.

“Setidaknya anggaran untuk menyusun perdanya terlebih dahulu yang kita upayakan,” ujarnya.

Rusdi menegaskan pekerjaan pemerintah tidak berhenti ketika Riparda nantinya disahkan. Regulasi tersebut harus diikuti program konkret dan dukungan pembiayaan agar arah pembangunan pariwisata yang telah ditetapkan dapat direalisasikan.

“Setelah perdanya ada, tentu dalam pelaksanaannya harus tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah,” katanya.

Dengan keterlibatan lintas OPD, DPRD berharap Riparda dapat menjadi pedoman yang realistis dalam mengembangkan destinasi wisata Samarinda. Pengembangan yang lebih terarah juga diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, menggerakkan aktivitas ekonomi dan pada akhirnya membuka peluang peningkatan PAD daerah.

(Rir/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button