AdvertorialBalikpapanKota

15 Perumahan Telantar di Balikpapan Masuk Proses Penyerahan PSU

Bujurnews.com, Balikpapan – Status fasilitas umum (fasum) di sejumlah kawasan perumahan yang terbengkalai mulai ditata Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Hingga 2026.

Sebanyak 15 perumahan telantar telah masuk dalam tahapan proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap fasilitas yang selama ini telah digunakan masyarakat, terutama menyangkut status hukum, pemeliharaan hingga pengelolaannya.

Sebelum proses penyerahan dilakukan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan terlebih dahulu melakukan serangkaian verifikasi.

Diwawancarai awak media, Kepala Disperkim Balikpapan Rafiuddin menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik fasilitas di lapangan, tetapi juga mencakup kelengkapan dokumen kawasan perumahan.

“Jadi sebelum ditetapkan sebagai PSU perumahan telantar, ada proses verifikasi yang harus dilakukan. Kondisi fisik fasilitas diperiksa sekaligus dokumen-dokumennya dicocokkan,” ujar Rafiuddin, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, suatu kawasan dapat masuk kategori perumahan telantar apabila PSU yang ada dinilai belum layak berdasarkan hasil pemeriksaan tim atau tidak diserahkan kepada pemerintah daerah dalam waktu paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan oleh pengembang berakhir.

Status tersebut juga dapat diterapkan ketika PSU dinyatakan belum memenuhi kelayakan dan pengembang sebelumnya telah diberikan kesempatan memperbaikinya. Pengembang diberi waktu maksimal enam bulan untuk melakukan perbaikan.

Apabila setelah pemeriksaan kembali fasilitas tersebut tetap dinilai belum layak, pemerintah dapat melanjutkan proses penanganan melalui mekanisme perumahan telantar.

Rafiuddin menegaskan, penanganan tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah langsung mengambil alih fasilitas. Wali kota terlebih dahulu membentuk tim verifikasi melalui keputusan wali kota untuk melakukan pendataan dan identifikasi PSU di kawasan yang bersangkutan.

Tim kemudian turun langsung memeriksa kondisi fasilitas dan mencocokkannya dengan dokumen teknis yang tersedia. Beberapa dokumen yang menjadi bahan pemeriksaan antara lain rencana tapak, peta bidang tanah serta sertifikat jika dokumen tersebut tersedia.

Selain pemeriksaan teknis, pemerintah juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah setempat dan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan. Seluruh hasil pemeriksaan selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi PSU perumahan telantar.

Berita acara tersebut menjadi salah satu dasar bagi wali kota dalam menetapkan status PSU melalui keputusan wali kota. Setelah status ditetapkan, tahapan berikutnya akan menyesuaikan dengan keberadaan pengembang.

Jika pengembang masih dapat ditemukan, pemerintah memberikan waktu maksimal enam bulan sejak keputusan diterbitkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan PSU. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, proses dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengambilalihan oleh pemerintah daerah berdasarkan ketentuan.

Sementara itu, jika keberadaan pengembang sudah tidak diketahui, warga dapat mengajukan permohonan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Permohonan tersebut harus diketahui lurah dan camat setempat sebelum masuk ke proses administrasi selanjutnya.

Persoalan dokumen yang tidak lengkap juga tidak selalu menghentikan proses. Apabila rencana tapak tidak tersedia, pemerintah dapat melakukan pengukuran ulang dan menggambarkan kondisi kawasan berdasarkan keadaan nyata di lapangan.

Hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi bagian dari dokumen penyerahan PSU. Setelah seluruh persyaratan dan tahapan dipenuhi, proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan.

“Tahap berikutnya adalah penandatanganan berita acara penyerahan PSU oleh wali kota bersama perwakilan warga. Setelah itu, pemerintah memproses administrasi pelepasan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Rafiuddin.

Setelah penyerahan selesai, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mengumumkan informasi tersebut kepada masyarakat paling lambat tiga bulan. PSU yang telah menjadi aset pemerintah selanjutnya dapat dimanfaatkan, dipelihara maupun diperbaiki untuk mendukung kebutuhan pelayanan masyarakat.

Namun, pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Rafiuddin mengatakan, penataan PSU perumahan telantar pada akhirnya diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap fasilitas yang mereka gunakan sehari-hari.

“Tujuannya supaya PSU yang ada memiliki status dan pengelolaan yang jelas, sehingga ke depan fasilitas tersebut tetap bisa dimanfaatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button