AdvertorialBalikpapanKota

DPU Balikpapan Ingatkan Legalitas Tanah Jadi Syarat Penting Pengajuan PBG

Bujurnews.com, Balikpapan – Kelengkapan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah perlu dipastikan masyarakat sebelum memulai pembangunan rumah maupun gedung. Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang disosialisasikan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan agar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terkendala akibat persyaratan yang belum terpenuhi.

Kepala DPU Kota Balikpapan, Rita, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa pembangunan tidak cukup hanya dengan menyiapkan biaya dan merancang bentuk bangunan. Aspek legalitas lahan serta pemenuhan ketentuan teknis juga harus diperhatikan sejak tahap perencanaan.

Menurutnya, PBG merupakan persetujuan yang digunakan dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu, warga perlu menyesuaikan proses pembangunan dengan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai pembangunan sudah direncanakan, tetapi ketika mengurus persetujuan bangunan ternyata dokumen yang dibutuhkan belum lengkap. Masyarakat perlu mengetahui persyaratannya sejak awal supaya proses pengajuan PBG bisa berjalan sesuai ketentuan,” ujar Rita, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, dokumen tanah menjadi salah satu hal yang harus diperiksa sebelum permohonan diajukan. Pemohon perlu menyiapkan bukti yang menunjukkan dasar penguasaan tanah secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi warga yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan sesuai persyaratan yang berlaku. Dengan kelengkapan tersebut, proses pemeriksaan administrasi dapat dilakukan berdasarkan dokumen yang disyaratkan.

Rita menegaskan, pemahaman mengenai legalitas lahan penting untuk menghindari persoalan administratif ketika masyarakat hendak mendirikan bangunan. Sosialisasi yang dilakukan DPU diharapkan membantu warga mengenali dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

“Legalitas tanah jangan baru diperhatikan ketika masyarakat hendak membangun. Pastikan terlebih dahulu dasar penguasaan lahannya jelas dan dokumennya memenuhi persyaratan, sehingga pengajuan PBG dapat diproses melalui mekanisme yang telah ditentukan,” katanya.

Selain kelengkapan administrasi, persetujuan bangunan juga berkaitan dengan pemenuhan standar teknis. Aspek yang diperhatikan meliputi keselamatan, keandalan bangunan, serta kesesuaian dengan ketentuan tata ruang. Persyaratan teknis tersebut diperlukan agar bangunan dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Ketentuan PBG berlaku untuk bangunan hunian maupun nonhunian. Oleh sebab itu, persyaratan yang dipenuhi perlu menyesuaikan karakteristik, fungsi, dan jenis bangunan yang akan didirikan.

Rita menyampaikan, masyarakat tidak seharusnya memandang PBG hanya sebagai dokumen formalitas untuk memulai pembangunan. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan agar bangunan memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Melalui sosialisasi di Kecamatan Balikpapan Barat, DPU berupaya meningkatkan pemahaman warga mengenai prosedur pengajuan PBG, termasuk pentingnya memeriksa kelengkapan dokumen tanah dan persyaratan teknis sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Ia berharap masyarakat semakin tertib dalam mengikuti aturan pembangunan. Persiapan dokumen sejak awal dinilai dapat membantu mengurangi kendala saat pengajuan sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap legalitas properti yang dimiliki atau dikuasai.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pembangunan harus disiapkan dengan benar, bukan hanya dari sisi fisik bangunan, tetapi juga administrasi dan persyaratan teknisnya. Dengan dokumen yang lengkap dan mengikuti ketentuan, masyarakat dapat menjalankan proses pembangunan secara lebih tertib,” tutup Rita. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button