
Bujurnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Penetapan tersangka itu terungkap saat Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan Rudy. “KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (11/9).
Kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos telah diusut KPK sejak Desember 2020, bermula dari perkara suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Selanjutnya, pada 15 Maret 2023, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021. Kemudian, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan penyidikan baru terkait pengadaan bansos presiden penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Terakhir, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Informasi yang dihimpun menyebut ES adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, sedangkan BRT merupakan petinggi DNR Logistics sekaligus Dosni Roha Indonesia. (*)