DPRD Samarinda

RUPS Bankaltimtara Diwarnai Perbedaan Sikap, Adnan Sebut Pemprov Pemilik Saham Terbanyak

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, yang tekankan soal posisi Pemprov Kaltim dalam RUPS Bankaltimtara.(Rfh)

Bujurnews.com, Samarinda – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara yang digelar pada 22 April 2026 berlangsung dinamis setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terhadap sejumlah keputusan perusahaan, terutama terkait pemberhentian direksi yang masih berada dalam masa jabatan.

Perbedaan pandangan tersebut muncul karena pihak manajemen dinilai belum memberikan penjelasan yang mendasar dan transparan mengenai alasan pergantian jajaran direksi.

Sikap itu membuat Pemkot Samarinda tidak menyetujui sepenuhnya keputusan yang diambil dalam forum pemegang saham tersebut.

Meski menuai penolakan dari pemegang saham minoritas, keputusan RUPS tetap dinyatakan sah karena ditentukan berdasarkan suara pemegang saham mayoritas, yakni Pemprov Kaltim sebagai pemilik saham terbesar di Bankaltimtara.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS memang mengacu pada komposisi kepemilikan saham.

Menurutnya, suara pemegang saham mayoritas memiliki pengaruh dominan terhadap arah kebijakan perusahaan.

“Jika pemegang saham mayoritas sudah menentukan keputusan, maka pemegang saham minoritas pada akhirnya tidak memiliki pengaruh besar terhadap hasil akhir,” ujarnya pada Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, Pemprov Kaltim memiliki kewenangan penuh dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan.

Termasuk mengambil keputusan strategis terkait pergantian direksi apabila dianggap tidak mampu mencapai target maupun menjaga stabilitas perusahaan.

Menurut Adnan, evaluasi terhadap direksi merupakan hal yang lazim dilakukan dalam perusahaan, terlebih jika terdapat persoalan serius yang dapat memengaruhi kinerja dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah tersebut.

“Pemprov sebagai pemegang saham terbesar tentu memiliki hak untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memberhentikan direksi apabila dinilai tidak menunjukkan performa yang baik,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai polemik pergantian direksi tidak dapat dipisahkan dari kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang tengah menjadi sorotan publik.

Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp208 miliar.

Adnan menegaskan, kerugian dalam jumlah besar di sektor perbankan merupakan persoalan serius yang erat kaitannya dengan tanggung jawab manajemen dan kebijakan direksi perusahaan.

“Kerugian ratusan miliar rupiah tentu bukan persoalan kecil. Ini sudah masuk kategori tindak pidana serius dan berkaitan dengan kebijakan yang dijalankan direksi,” tegasnya.

Dia juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan perbankan.

Menurutnya, setiap transaksi dalam sistem perbankan seharusnya dapat dipantau secara detail dan terdokumentasi dengan baik sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.

“Dalam sistem perbankan, uang keluar satu rupiah pun pasti tercatat. Karena itu muncul pertanyaan besar bagaimana kebocoran bisa terjadi hingga nilainya sangat besar,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, Adnan menilai langkah pergantian direksi merupakan keputusan yang wajar sebagai bagian dari upaya pembenahan internal perusahaan dan pemulihan kepercayaan publik terhadap Bankaltimtara.

Ia juga menyinggung pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang sebelumnya mempertanyakan dasar pergantian direksi dalam RUPS tersebut.

Namun menurutnya, jika melihat persoalan yang sedang dihadapi perusahaan, alasan pergantian direksi sebenarnya dapat dipahami.

“Kalau melihat kasus yang terjadi dan dampaknya terhadap perusahaan, tentu masyarakat bisa memahami mengapa pergantian direksi dilakukan,” pungkasnya.(Rfh/Adv/DPRD Samarinda)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button