Komisi II Telusuri Kondisi Keuangan Daerah, Soroti Utang, Piutang, dan Aset Pemerintah

Bujurnews.com, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai melakukan kajian komprehensif terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Samarinda melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses pembahasan tersebut, DPRD tidak hanya menilai kesesuaian penggunaan anggaran, tetapi juga mendalami sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan kondisi fiskal daerah.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama meliputi posisi kewajiban atau utang pemerintah daerah, daftar piutang yang belum tertagih, serta pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.
Melalui evaluasi secara menyeluruh, legislatif ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mampu menggambarkan kondisi keuangan pemerintah daerah secara nyata.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyampaikan pihaknya telah menerima sejumlah dokumen pendukung yang sebelumnya diminta kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Dokumen tersebut menjadi bahan utama bagi DPRD untuk melakukan penelaahan sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.
Menurut Viktor, kelengkapan data terkait utang, piutang, dan aset daerah sangat diperlukan agar proses evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan informasi yang akurat.
“Dokumen yang kami minta terkait utang, piutang, dan aset pemerintah daerah sudah diserahkan. Saat ini sedang kami pelajari sebagai bagian dari evaluasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” ujar Viktor, Rabu (22/7/2026).
Dalam proses pendalaman tersebut, DPRD turut mencermati sejumlah kewajiban pembayaran yang masih menjadi tanggungan Pemerintah Kota Samarinda.
Salah satu perhatian utama adalah kewajiban yang muncul dari pelaksanaan berbagai program pembangunan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Viktor menjelaskan, adanya kewajiban pembayaran tersebut tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang mengalami tekanan akibat penyesuaian transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Berkurangnya dukungan dana transfer berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi seluruh rencana pembayaran yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD 2025.
Akibat perubahan kondisi fiskal tersebut, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap prioritas belanja dan mengatur kembali jadwal penyelesaian sejumlah kewajiban.
“Karena adanya penyesuaian transfer dari pusat, kemampuan fiskal daerah ikut terdampak. Akibatnya ada beberapa kewajiban yang belum bisa dituntaskan sesuai target yang telah direncanakan,” jelasnya.
Meski terdapat sejumlah kewajiban yang belum terselesaikan, DPRD menilai kondisi tersebut masih dapat dikendalikan selama pemerintah daerah memiliki perencanaan penyelesaian yang jelas.
Pemerintah Kota Samarinda juga telah menyusun langkah bertahap untuk menyelesaikan kewajiban keuangan tersebut.
Berdasarkan proyeksi yang disampaikan kepada DPRD, seluruh kewajiban daerah ditargetkan dapat diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2027.
Penyelesaian tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi fiskal daerah dan menjaga keberlanjutan keuangan Pemerintah Kota Samarinda.
“Harapannya pada tahun 2027 seluruh kewajiban yang ada sudah dapat diselesaikan sehingga kondisi keuangan daerah kembali lebih sehat,” kata Viktor.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dilanjutkan melalui tahapan pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda.
Hasil kajian Banggar nantinya akan menjadi dasar bagi fraksi-fraksi DPRD dalam menyusun pandangan umum sebelum proses pembahasan memasuki tahap lanjutan hingga pengambilan keputusan.
Melalui rangkaian evaluasi tersebut, DPRD Kota Samarinda berharap pengelolaan anggaran daerah ke depan dapat semakin tertib, terbuka, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah.
(Rfh/Adv DPRD Samarinda)