AdvertorialBalikpapanKota

Perintis 10 Hari Segera Diterapkan, Balikpapan Percepat Layanan Peralihan Hak Tanah

Bujurnews.com, Balikpapan – Masyarakat Kota Balikpapan dalam waktu dekat mendapat kepastian waktu dalam mengurus peralihan hak atas tanah. Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau Perintis 10 Hari direncanakan mulai diterapkan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada 24 September 2026.

Layanan tersebut mengintegrasikan proses pertanahan dengan perpajakan daerah, khususnya dalam penyelesaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sosialisasi penerapan Perintis 10 Hari digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2026).

Plt Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan integrasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan proses yang cepat, tetapi juga kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaiannya.

“Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan pertanahan dan perpajakan yang lebih baik. Dengan adanya integrasi, masyarakat diharapkan mendapatkan proses yang lebih jelas sekaligus kepastian waktu,” kata Agus Budi.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, penerapan Perintis juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor BPHTB. Integrasi data antara pertanahan dan perpajakan dinilai dapat membuat proses administrasi lebih tertata sekaligus mengurangi celah potensi kebocoran penerimaan daerah.

Agus Budi mengatakan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal yang menghadapi tantangan akibat berkurangnya dana transfer ke daerah.

“Integrasi data ini bukan hanya soal mempercepat pelayanan. Kita juga ingin memastikan administrasi perpajakan berjalan lebih akurat sehingga potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan dan kebocoran bisa diminimalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur, Shamy Adrian, mengatakan Perintis merupakan inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang transparan, termasuk kepastian mengenai biaya dan waktu penyelesaian.

Menurut Shamy, peralihan hak menjadi salah satu layanan yang memiliki porsi besar dalam aktivitas Kantor Pertanahan. Karena itu, percepatan pada layanan tersebut dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap kualitas pelayanan secara keseluruhan.

“Sekitar 80 persen layanan kami berkaitan dengan pengecekan dan peralihan hak. Kalau proses ini bisa kita pastikan waktunya secara jelas dan dilakukan lebih cepat, tentu dampaknya terhadap kepuasan masyarakat juga besar,” jelas Shamy.

Ia menjelaskan, selama ini terdapat perbedaan pemahaman mengenai kapan waktu pelayanan peralihan hak mulai dihitung. Masyarakat atau PPAT dapat menghitung sejak dokumen mulai diproses untuk pembuatan akta, sedangkan Kantor Pertanahan memiliki tahapan penghitungan setelah berkas pendaftaran dinyatakan masuk dalam proses pertanahan.

Selain itu, sebelum proses pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan, pemohon juga harus menyelesaikan kewajiban BPHTB. Tahapan validasi nilai BPHTB dapat menjadi bagian dari proses yang membutuhkan waktu apabila terdapat hal yang perlu disesuaikan.

Melalui Perintis, tahapan tersebut akan diintegrasikan sehingga proses peralihan hak dapat memiliki batas waktu yang lebih jelas.

“Dengan inovasi ini, kita berupaya memastikan proses peralihan hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari. Jadi masyarakat mempunyai gambaran yang jelas mengenai waktu penyelesaiannya,” ungkap Shamy.

Menurut Shamy, penerapan konsep serupa sebelumnya telah dilakukan di sejumlah Kantor Pertanahan di Kalimantan Timur. Salah satunya di Samarinda yang berdasarkan pengalaman pelaksanaan mampu menyelesaikan layanan dalam waktu kurang dari empat hari.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar untuk menerapkan Perintis di Balikpapan. Namun, Shamy menekankan keberhasilan layanan tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan.

PPAT, pemerintah daerah, serta instansi yang menangani perpajakan memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan. Karena itu, sosialisasi menjadi penting agar seluruh pihak memahami alur dan tanggung jawab dalam layanan tersebut.

“Kita harus memiliki pemahaman yang sama. Semua pihak punya peran masing-masing dan harus menjadi satu tim agar prosesnya berjalan sesuai target. Kalau setiap tahapan bisa dilakukan dengan baik, masyarakat yang paling merasakan manfaatnya,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button