75 Rombong PKL di Jembatan Beton Didata, Camat Balikpapan Barat Siapkan Penataan
Bujurnews.com, Balikpapan – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jembatan Beton, Kecamatan Balikpapan Barat, kembali menjadi perhatian. Keberadaan rombong dan kursi pedagang yang menggunakan sebagian badan jalan dinilai mulai mengganggu pergerakan warga yang melintas.
Camat Balikpapan Barat, Erwin Dahri, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP kembali melakukan penyisiran dan pendataan PKL di kawasan yang berada di wilayah Kelurahan Margasari dan Baru Tengah tersebut, Jumat (18/9/2026).
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Balikpapan agar keberadaan PKL di Jembatan Beton ditata tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Yang kami lakukan sekarang adalah mendata dan menata kembali PKL yang berjualan di Jembatan Beton. Kami ingin kawasan ini tetap bersih dan tertata, sehingga aktivitas perdagangan tidak membuat jembatan terlihat kumuh,” kata Erwin.
Berdasarkan informasi dari kelurahan, LPM dan RT setempat, aktivitas pedagang biasanya mulai terlihat sekitar pukul 16.30 Wita. Mereka mulai memasang tenda, kursi hingga menyiapkan rombong untuk berjualan. Aktivitas tersebut kemudian berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 Wita.
Persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya waktu berjualan, tetapi juga keberadaan rombong yang ditinggalkan di lokasi. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit ruang bagi pejalan kaki maupun kendaraan yang melintas.
Erwin mengatakan pihaknya tidak serta-merta melarang warga berjualan. Namun, pedagang diminta mengikuti pola penataan yang tidak mengganggu fasilitas umum.
“Kalau memang mau berjualan, silakan. Tetapi kami berharap setelah selesai berjualan, rombongnya dibawa kembali ke rumah. Jangan sampai rombong ditinggal di badan jalan karena itu akan menyulitkan orang berjalan kaki maupun kendaraan yang harus melintas,” ujarnya.
Dari pendataan awal, terdapat sekitar 75 rombong yang diketahui berjualan di kawasan Jembatan Beton. Sementara Satpol PP dalam penyisiran terakhir mendata sekitar 46 rombong karena sebagian pedagang sedang tidak berjualan atau masih tutup.
Erwin menyebut keberadaan PKL tersebut tidak seluruhnya berasal dari warga Balikpapan Barat. Sebagian memang merupakan warga sekitar, tetapi terdapat pula pedagang dari luar kecamatan.
Menurutnya, keberadaan pedagang sebenarnya dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat selama dilakukan secara tertib dan tidak menggunakan fasilitas umum tanpa memberikan kontribusi kepada daerah.
“Tidak masalah masyarakat berjualan di sini, termasuk kalau ada pedagang dari luar wilayah. Yang penting aktivitasnya tertib dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum. Kalau memang menggunakan tempat untuk kegiatan usaha, tentu harus ada mekanisme yang jelas, termasuk kontribusi melalui retribusi,” jelasnya.
Erwin bahkan memperkirakan potensi penerimaan daerah bisa muncul apabila aktivitas PKL tersebut ditata dan masuk dalam mekanisme retribusi. Namun, saat ini pemerintah masih melakukan pendataan dan pendekatan kepada pedagang serta lingkungan setempat.
Ia menyebut, berdasarkan penghitungan sederhana, jika setiap pedagang dikenakan retribusi Rp5 ribu per hari, dengan jumlah sekitar 75 pedagang, maka potensinya bisa mencapai sekitar Rp11 juta dalam satu bulan.
“Kalau misalnya ada 75 pedagang dan dikenakan retribusi sesuai ketentuan, tentu lumayan untuk menjadi kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tetapi mekanismenya masih harus dibahas dan ditata terlebih dahulu,” ungkap Erwin.
Di sisi lain, pemerintah menemukan kondisi rombong dan kursi pedagang telah mengambil sekitar separuh badan jalan. Akibatnya, kendaraan terutama sepeda motor yang melintas harus menggunakan ruang yang tersisa dan cenderung bergerak satu arah.
Untuk sementara, Satpol PP masih melakukan pendataan dan memberikan teguran serta panggilan kepada pedagang. Pemerintah memberikan kesempatan sekitar dua pekan untuk melihat kepatuhan pedagang terhadap arahan tersebut.
“Untuk sementara belum ada tindakan pengangkutan. Kami masih melakukan pendataan dan memberikan teguran. Tetapi kalau dalam dua minggu masih ada yang tidak memenuhi panggilan dan rombong tetap ditinggalkan atau berjualan tidak tertib, nanti akan ada penataan lebih lanjut bersama Satpol PP,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, penataan PKL tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemerintah kecamatan akan kembali berkoordinasi dengan RT, kelurahan, LPM dan Satpol PP untuk menentukan mekanisme yang paling tepat.
“Setelah beberapa hari ini kami evaluasi, nanti kami duduk bersama lagi untuk melihat kendalanya. Kami akan melakukan pendekatan dengan RT, kelurahan dan LPM supaya ke depan ada pola berjualan yang lebih tertib, tetapi tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari penghasilan,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




