Tak Cukup Berbekal Sertifikat, Dinkes Balikpapan Tetap Awasi Depot Air Minum Isi Ulang
Bujurnews.com, Balikpapan – Pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di Kota Balikpapan tidak berhenti setelah pelaku usaha mendapatkan sertifikat layak higiene sanitasi. Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan tetap memastikan kondisi tempat produksi, peralatan, sumber air hingga hasil produksi memenuhi ketentuan kesehatan selama depot menjalankan aktivitasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya perubahan kondisi depot setelah proses pemeriksaan dan penerbitan sertifikat. Sebab, standar yang dipenuhi saat pengajuan izin belum tentu tetap terjaga ketika kegiatan produksi sudah berjalan.
Kepala Dinkes Balikpapan Alwiati mengatakan, tanggung jawab menjaga kualitas air tidak hanya berada pada pemerintah. Pengusaha depot juga wajib memastikan air yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Yang paling utama, saya mengimbau pengusaha depot air minum isi ulang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan laboratorium secara rutin terhadap hasil produksinya. Kemudian sumber air yang digunakan juga harus dilakukan pemeriksaan,” kata Alwiati, Selasa (6/10/2026).
Menurut Alwiati, Dinkes Balikpapan juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta supervisi secara terpadu ke sejumlah depot. Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat secara langsung apakah penerapan higiene dan sanitasi masih sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Ia menjelaskan, perubahan pada bangunan, peralatan maupun tahapan produksi dapat memengaruhi pemenuhan standar kesehatan. Karena itu, sertifikat yang telah dimiliki pelaku usaha bukan berarti pengawasan terhadap depot berakhir.
“Jadi kami akan memastikan tempat produksi tersebut memenuhi syarat. Apakah sertifikat layak higiene sanitasi yang sudah kita terbitkan masih berlaku atau ada perubahan yang dilakukan pengusaha yang tidak sesuai dengan persyaratan pertama perizinannya,” jelasnya.
Selain memeriksa kondisi tempat produksi, Dinkes juga menaruh perhatian terhadap kualitas air yang dihasilkan. Pemeriksaan sampel air secara berkala dapat dilakukan setidaknya setiap enam bulan untuk memastikan air tetap memenuhi persyaratan kesehatan.
Pengusaha yang ingin melakukan pemeriksaan dapat mengajukan permohonan kepada Dinkes. Namun, pengambilan sampel harus dilakukan petugas agar sampel yang diperiksa benar-benar berasal dari lokasi produksi yang bersangkutan.
“Enam bulan sekali dilakukan pemeriksaan. Pengusaha bisa menyurat ke Dinas Kesehatan untuk mengajukan pengambilan sampel. Tidak boleh membawa sampel sendiri. Kami datang langsung ke lokasi untuk mengambil sampel agar bisa diperiksa,” tegas Alwiati.
Apabila pemeriksaan laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap standar kesehatan, Dinkes tidak serta-merta mencabut izin usaha depot. Penanganan akan dilakukan secara bertahap dengan meminta pengusaha menghentikan sementara kegiatan produksi dan melakukan perbaikan.
“Karena ini terkait dengan kesehatan masyarakat, kita tahan dulu. Kita hentikan sementara produksinya, kemudian kita minta dilakukan perbaikan-perbaikan. Jadi tidak produksi dulu sampai dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Alwiati menambahkan, pembinaan menjadi bagian dari langkah penanganan terhadap depot yang belum memenuhi ketentuan. Setelah perbaikan dilakukan, Dinkes akan kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh persyaratan kesehatan telah dipenuhi sebelum kegiatan produksi dilanjutkan.
Pengawasan berkelanjutan tersebut dinilai penting agar standar higiene dan sanitasi tidak hanya dipenuhi ketika depot mengurus sertifikat. Penerapan standar harus tetap dijaga selama usaha beroperasi, mengingat air yang diproduksi dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
“Kami ingin memastikan standar higiene dan sanitasi itu benar-benar diterapkan secara konsisten, bukan hanya pada saat sertifikat diterbitkan. Karena yang kita jaga adalah keamanan air yang dikonsumsi masyarakat,” tutup Alwiati. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




