AdvertorialBalikpapanKota

Dishub Bakal Periksa Legalitas dan Kelayakan Seluruh Angkot di Balikpapan

Bujurnews.com, Balikpapan – Keberadaan angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi dengan dokumen kedaluwarsa menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan transportasi, Dishub berencana membentuk tim investigasi guna memeriksa kelengkapan administrasi hingga kondisi teknis kendaraan angkutan umum.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, M Fadli Fatturahman, mengatakan langkah tersebut menyusul temuan bahwa banyak angkot tidak lagi memiliki masa berlaku uji kendaraan bermotor atau KIR serta izin trayek yang aktif.

Pemeriksaan nantinya tidak hanya menyasar dokumen masing-masing kendaraan, tetapi juga legalitas kelompok, komunitas, maupun koperasi yang menjadi wadah operasional para pengemudi angkot.

Menurut Fadli, pemeriksaan diperlukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi angkutan umum yang masih melayani masyarakat. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap dengan menelusuri setiap persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari sisi administrasi maupun kelayakan kendaraan.

“Pemeriksaan akan kami lakukan secara bertahap dan sistematis. Kami akan menelusuri kelengkapan dokumen, termasuk masa berlaku KIR dan izin operasional angkot, sehingga kondisi di lapangan bisa diketahui secara menyeluruh,” kata Fadli kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, persoalan angkot tidak cukup diselesaikan hanya dengan memeriksa surat kendaraan. Dishub juga perlu memastikan bahwa pihak atau lembaga yang menaungi operasional angkot memiliki izin yang masih berlaku.

Dengan demikian, penertiban dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang jelas. Dishub ingin memastikan kendaraan yang melayani penumpang memenuhi ketentuan yang berlaku, bukan sekadar tetap beroperasi tanpa memperhatikan aspek legalitas.

Fadli menegaskan, angkot yang tidak memiliki KIR aktif dan dokumen perizinan yang sah tidak diperbolehkan beroperasi. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan juga berpotensi dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Uji KIR sendiri merupakan pemeriksaan berkala untuk menilai apakah kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan di jalan raya. Pemeriksaan tersebut penting untuk meminimalkan risiko gangguan teknis kendaraan yang dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Dishub juga menyoroti aspek tanggung jawab dalam pengawasan angkutan umum. Menurut Fadli, apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan angkot dan ditemukan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki KIR aktif, kondisi itu dapat memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi.

Karena itu, pembenahan administrasi dan pemeriksaan kelayakan kendaraan dinilai perlu dilakukan agar operasional angkot berjalan sesuai ketentuan. Langkah investigasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi Dishub dalam menentukan tindak lanjut terhadap angkutan umum yang belum memenuhi persyaratan.

“Kami ingin memastikan angkot yang beroperasi benar-benar memenuhi ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun kelayakan jalan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan harus menjadi perhatian utama, sehingga kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tidak boleh dibiarkan beroperasi,” tegas Fadli. (*/ADV/Diskomonfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button