DPRD Samarinda

Puji Dukung Pembahasan RUU Larangan Praktik LGBTQ, Tekankan Perlunya Kepastian Hukum

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

Bujurnews.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyatakan dukungannya terhadap usulan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur larangan praktik LGBTQ.

Menurutnya, keberadaan regulasi di tingkat nasional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Puji di Samarinda, Senin (3/8/2026), sebagai tanggapan atas usulan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perlunya aturan khusus mengenai praktik LGBTQ.

“Kami memandang perlu adanya kepastian hukum melalui regulasi nasional,” ujarnya.

Sri Puji menilai penyusunan regulasi harus dilakukan melalui proses yang komprehensif dengan melibatkan pemerintah, DPR RI, kalangan akademisi, tokoh agama, serta berbagai unsur masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak penting agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Ia juga menyoroti perubahan perilaku sosial yang terjadi di tengah masyarakat sebagai salah satu isu yang perlu menjadi perhatian bersama.

Dalam pandangannya, pemerintah perlu mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan, terutama kepada kalangan generasi muda.

Selain regulasi, Puji menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter.

Ia menyebut keluarga memiliki peran utama dalam membentuk nilai moral, etika, dan tanggung jawab anak sejak usia dini, yang kemudian diperkuat melalui lingkungan pendidikan.

“Pendidikan karakter harus dimulai dari keluarga,” katanya.

Lebih lanjut, Puji berpandangan bahwa apabila RUU tersebut nantinya disahkan, pemerintah daerah akan memiliki pedoman hukum yang lebih jelas dalam menyusun kebijakan sesuai kewenangan masing-masing.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap penyikapan terhadap persoalan tersebut harus tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan tidak boleh disertai tindakan yang mengarah pada main hakim sendiri.

“Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Puji menambahkan, Komisi IV DPRD Kota Samarinda akan terus mengikuti perkembangan pembahasan usulan RUU tersebut di tingkat nasional.

Politisi Demokrat itu berharap apabila regulasi itu dibahas lebih lanjut, hasilnya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga saat ini, wacana pembentukan RUU yang mengatur larangan praktik LGBTQ masih berada pada tahap usulan dan menjadi bagian dari pembahasan publik di tingkat nasional.

Keputusan mengenai pembentukan maupun substansi regulasi tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah bersama DPR RI melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

(Rfh/Adv DPRD Samarinda)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button